MA kabulkan PK, Prita bebas
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terpidana kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Dalam putusan ini, MA juga menyatakan Prita bebas murni dan mengembalikan haknya seperti sediakala.
"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat," demikian amar yang termaktub dalam putusan MA, Senin (17/9).
Keberadaan putusan ini telah membatalkan putusan kasasi yang menyatakan Prita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dalam putusan itu pula, Prita diganjar vonis berupa penjara selama 6 bulan.
Majelis PK mendasarkan putusan ini pada upaya yang dilakukan Prita dengan menyertakan novum (bukti baru). Novum itu secara kuat membuktikan tindakan yang dilakukan Prita tidak termasuk tindakan pencemaran nama baik. "Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi melalui telepon.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus), Djoko sarwoko dengan anggota Suryajaya dan Suhadi.
Prita merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh RS Omni Internasional. Pihak pelapor mendalilkan tindakan Prita yang mengirim surat elektronik ke beberapa temannya berisi buruknya pelayanan yang diterimanya tergolong pencemaran nama baik.
Karena diputus bersalah, Prita lantas berjuang agar selamat dari jeratan hukum meskipun dengan kemampuan finansial yang sangat terbatas. Upaya ini lantas menarik perhatian publik, hingga memunculkan gerakan 'Koin Untuk Prita'.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun perkenalan nama lucu dan unik yang ampuh untuk bikin orang terkesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria itu menyebut dua nama mantan pacar yang pernah mengisi hati.
Baca SelengkapnyaJelang Pergantian Tahun Baru, 22 Pati Polri Tambah Bintang dan 211 Kombes Naik Pangkat
Baca SelengkapnyaNamanya dikenal banyak orang berkat misi mengejar sisa-sisa anggota Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Kalora cs
Baca SelengkapnyaTak terkira, sosoknya justru punya prinsip hidup sederhana dan rela menderita.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.
Baca SelengkapnyaSaat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca Selengkapnya