Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA hukum pembunuh Ridwan Salamun 4 tahun bui

MA hukum pembunuh Ridwan Salamun 4 tahun bui ilustrasi. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menghukum empat terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, terkait kasus pembunuhan terhadap Ridwan Salamun, wartawan SUN TV (SINDO TV) Group MNC. Mereka masing-masing dihukum empat tahun penjara.

Salinan Putusan Kasasi MA bernomor perkara 1455K/PID/2012 diputuskan pada 2 Januari 2012 oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota masing-masing Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi, telah diterima Pengadilan Negeri Tual, Maluku, pada 2 April lalu.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Insany Syahbarwaty di Ambon, Rabu, mengatakan, putusan MA itu membuktikan bahwa Ridwan Salamun adalah korban dalam bentrokan antar warga Desa Fiditan dan Dusun Banda Eli, Kecamatan Dullah, Kota Tual pada 21 Agustus 2010, dan bukan sebagai pelaku konflik seperti hasil penyidikan polisi.

"AJI mengapresiasi Putusan MA, meski tetap mempertanyakan niat baik Polda Maluku, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tual dalam upaya penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis ini," kata Insany Syahbarwaty, Ambon, Maluku, seperti dikutip dari antaranews.com, Kamis(19/4).

Meski demikian, Insany tetap meminta Polda Maluku menemukan dan mengembalikan handycam minidv merek SONY milik Ridwan Salamun yang dipakai meliput bentrokan dan hilang saat ia terbunuh.

Ia juga meminta institusi keamanan sipil itu memberikan keterangan pers bahwa Ridwan merupakan korban dalam konflik bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Fiditan, bukan sebagai pelaku yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka lewat proses penyidikan polisi pada September 2010.

"Putusan MA dapat menjadi dasar pemulihan nama baik korban. Ini demi rasa keadilan karena pihak keluarga hingga saat ini masih memikul beban psikologis. Pemulihan nama baik hak semua warga negara," kata Insany.

Ia mengimbau agar seluruh organisasi pers bersatu dan bersolidaritas atas berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Segala sengketa yang berkaitan dengan pers, menurut dia, seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara kepada pihak keluarga Ridwan diharapkan bersabar atas putusan yang masih dirasa kurang adil, dan meneruskan perjuangan demi tegaknya hukum di negeri ini.

"Keluarga korban merasa vonis masih terlalu rendah dan kurang adil. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa. Hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Ridwan Salamun meninggal dalam bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah, Kota Tual, 21 Agustus 2010.

Berdasarkan investgasi Komnas HAM, diketahui bahwa Ridwan sedang melakukan tugas jurnalistik meliput bentrokan tersebut.

Sejumlah saksi menuturkan kepada tim Komnas HAM yang kala itu diketuai Ot Lawalata, bahwa Ridwan terjebak di tengah bentrokan dan menjadi korban keroyokan massa.

Ia sempat dibiarkan terkapar selama dua jam di jalan raya, sebelum dilarikan ke rumah sakit Tual. Namun akhirnya tewas saat tiba di rumah sakit.

Ironisnya, almarhum Ridwan Salamun sempat dijadikan tersangka oleh Polda Maluku, karena diduga terlibat di dalam konfik. Bahkan tiga orang pelaku pembunuhnya yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tual pada 9 Maret 2011.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Soal Pilgub: Hati Berat ke Jabar tapi Tidak Menutup Kemungkinan Jakarta

Ridwan Kamil Soal Pilgub: Hati Berat ke Jabar tapi Tidak Menutup Kemungkinan Jakarta

Ridwan Kamil akan memutuskan maju Pilgub Jabar atau Jakarta pada bulan Juni

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil soal Heboh Baliho 'OTW Jakarta': Saya Harap Masyarakat Bersabar

Ridwan Kamil soal Heboh Baliho 'OTW Jakarta': Saya Harap Masyarakat Bersabar

Melalui baliho itu, banyak warganet yang menganggap RK bakal maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Komentari Wacana AMIN dan Ganjar-Mahfud Bergabung pada Putaran 2 Pilpres: Pasti Tambah Seru

Surya Paloh Komentari Wacana AMIN dan Ganjar-Mahfud Bergabung pada Putaran 2 Pilpres: Pasti Tambah Seru

Surya Paloh mengomentari wacana penggabungan kubu pasangan nomor urut 1 dan 3 jika salah satu di antara mereka lolos ke putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya