MA: Hakim pemailit Telkomsel tak boleh tangani perkara niaga
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan, empat orang hakim yang mempailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tipis kemungkinan untuk dapat bertugas kembali menangani perkara niaga. Ini didasarkan pada pertimbangan usia hakim dan tidak adanya tingkat banding pada Pengadilan Niaga (PN).
"Tipis kemungkinannya. Untuk kembali menjadi hakim niaga sangat tipis," ujar Ketua MA Hatta Ali saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Juat (19/4).
Hatta mengatakan, dia telah mencabut SK penugasan empat orang tersebut sebagai hakim niaga. Untuk itu, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi menangani perkara niaga.
Selain itu, menurut Hatta, faktor usia juga menjadi penghambat empat orang hakim ini untuk kembali menjadi hakim niaga. "Usianya kan paling hakim tinggi. Hakim tinggi kan tidak ada untuk niaga," kata dia.
Namun demikian, Hatta menambahkan, keempat hakim ini masih memiliki kesempatan menjadi hakim niaga asal bisa berubah. "Tapi, pakai logika saja, tipis itu," pungkas dia.
Sebelumnya, MA mencopot dan memutasi empat hakim niaga yang memailitkan Telkomsel. Mereka adalah Sutoto Adiputro selaku hakim pengawas mendapat sanksi berupa pembebasan jabatan sebagai Hakim Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dimutasi ke PN Jambi.
Agus Iskandar mendapat sanksi pembebasan tugas sebagai Hakim Niaga pada PN yang sama dan dipindah ke PN Palangkaraya. Noer Ali diberi sanksi yang sama dan dipindah ke PN Palu. Sedangkan Bagus Irawan juga mendapat sanksi yang sama dan dipindah ke PN Mataram.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaPenyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya