MA: Gaji bukan penyebab seleksi calon hakim agung sepi peminat
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membantah jika kenaikan gaji hakim tinggi menjadi penyebab terhambatnya seleksi calon hakim agung. MA menilai para hakim tidak pernah berpikir besarnya gaji yang diterima dalam menjalankan profesi.
"Kan sudah ada batasan gaji hakim, tidak terlalu pikirkan masalah penghasilan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/2).
Ridwan juga membantah jika gaji hakim agung disebut lebih rendah dibanding hakim tinggi. Sehingga, menurut dia, gaji tidak menjadi persoalan yang menghambat seseorang untuk menjadi hakim agung.
"Hakim agung sudah dapat fasilitas rumah dinas, kesehatan, dan gaji yang lebih dari cukup. Sekarang juga sudah besar," kata Ridwan.
Selanjutnya, kata Ridwan, masalah yang menghambat minat seseorang menjadi hakim agung justru karena proses seleksi yang harus dijalani sebanyak dua kali yakni di KY dan DPR. Selain itu, adanya asumsi yang menyebut peserta seleksi calon hakim agung sebagai pencari kerja.
"Padahal hakim tinggi itu banyak berpikir hakim agung adalah jabatan mulia yang tidak perlu dikejar-kejar," ucap Ridwan.
Sebelumnya, KY menilai naiknya gaji hakim tinggi menjadi penghambat minat seseorang untuk mendaftar dalam seleksi calon hakim agung. Ini karena terjadi perbedaan nominal yang cukup tinggi antara gaji hakim tinggi yang mencapai Rp 40 juta dengan gaji hakim agung yang mencapai Rp 30 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaGanjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaKemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca SelengkapnyaHari ketiga Ramadan harga beras masih tinggi, Menteri Perdagangan klaim hal ini penyebabnya.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnya