M Taufik, pembebas terdakwa Sisminbakum dan penghukum koruptor
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah kehilangan salah satu anggota terbaiknya. Hakim Agung M Taufik meninggal dunia dalam perawatan di Singapura akibat kanker.
Selama menjabat sebagai Hakim Agung, M Taufik memiliki rekam jejak yang cukup baik. Salah satunya, mengakhiri polemik kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Taufik tercatat sebagai anggota majelis yang menangani perkara Kasasi salah satu terdakwa dugaan korupsi Sisminbakum Romli Atmasasmita. Dalam putusan itu, Romli dinyatakan bebas murni.
Putusan itu dinilai menampar Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, proses penyidikan yang dijalankan oleh Kejagung sarat akan muatan politis.
Kala itu, citra Korps Adhyaksa begitu buruk akibat ulah pejabatnya yang nakal. Untuk memperbaiki citra itu, Kejagung mendakwa beberapa pejabat Kemenkum HAM untuk ditetapkan sebagai terpidana.
Dakwaan itu dipatahkan oleh Majelis Kasasi MA yang salah satunya ada Taufik. Majelis Kasasi beralasan, tidak ada kerugian negara dalam kasus itu karena pungutan biaya akses Sisminbakum tidak masuk ke kas negara.
Selain menangani Sisminbakum, Taufik tercatat menjebloskan terdakwa kasus korupsi yang merupakan mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing.
Dalam putusannya, Taufik menyatakan Sumita bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus mendekam dalam penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Putusan ini sempat menuai polemik karena terdapat perbedaan dalam nomor registrasi perkara. MA pun telah melakukan klarifikasi dengan menyatakan terjadi kesalahan dalam penomoran yang seharusnya tertulis 856 K/Pidsus/2009, malah tertulis 857 K/Pidsus/2009.
Namun demikian, Sumita tetap bersikukuh dengan putusan nomor 857 K/Pidsus/2009. Pasalnya, putusan itu menyatakan terdakwa bebas murni.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMalaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya