Luthfi Hasan divonis 16 tahun, pendukung teriak takbir
Merdeka.com - Suasana berbeda nampak usai Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16 tahun. Usai pembacaan amar putusan dan penolakan Luthfi atas vonis itu, mendadak beberapa pendukung mantan Presiden PKS itu memekikkan takbir.
Peristiwa itu berlangsung usai Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis mengetuk palu tanda ditutupnya sidang. Saat itulah beberapa pria pendukung Luthfi yang duduk beranjak berdiri dan memekikkan takbir.
"Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar," pekik beberapa orang itu saling bersahutan, di ruang sidang lantai satu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).
Padahal, saat itu lima anggota majelis hakim belum meninggalkan ruang sidang. Para pewarta pun sibuk mengabadikan momen dan menanyai Luthfi.
Menurut majelis hakim, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan teladan sebagai wakil rakyat dalam melaporkan harta kekayaan dan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dalam perkara suap Luthfi terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAnak Tukang Sampah Lulus jadi Polisi, Jenderal Polri Langsung Bereaksi
Lulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaMomen Menhan Prabowo Subianto Duduk Berhadapan sama 3 Ajudan Ganteng, Dengarkan Petuah dari Habib Luthfi
Belum lama ini, Menhan Prabowo Subianto kedapatan menghabiskan waktu bersama ketiga ajudan tampan.
Baca SelengkapnyaJulid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaAlasan Jusuf Kalla Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Jusuf Kalla akhirnya mengungkapkan arah dukungannya kepada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca Selengkapnya