Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lurah di Samarinda Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Rp600 Juta Disita dari Laci

Lurah di Samarinda Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Rp600 Juta Disita dari Laci Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Salah seorang Lurah di Samarinda, Kalimantan Timur, EA (54), mendekam di penjara polisi. Dia ditetapkan tersangka dugaan pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah. EA tidak sendiri. Orang kepercayaannya, RA (45), ikut dipenjara terkait kasus yang sama.

Penangkapan EA dan RA oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda dilakukan Selasa (5/10) lalu sekitar pukul 13.00 WITA. Polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp600 juta.

"Diamankan dari laci kerja EA dalam operasi tangkap tangan dan juga dari rekening bank," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, dalam penjelasan di kantornya, Senin (11/10) sore.

Eko menerangkan, dugaan pungutan liar itu berlangsung sejak November 2020 lalu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semua masyarakat yang ajukan permohonan sertifikat tanah diduga dipungut Rp1,5 juta per kapling lahan ajuan.

"Padahal ketentuannya, tidak dipungut sama sekali. Karena ini program dari Pak Presiden Joko Widodo. Juga ada SKB tiga menteri dari Mendagri, Menteri Agraria dan Menteri Desa," ungkap Eko.

"Masing-masing orang diduga melakukan perbuatan merugikan negara. Dikenakan pasal 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara," tambah Eko.

Kasus dugaan pungli sebelumnya dilaporankan masyarakat. Sejak November 2020 itu, ada sekitar 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan sertifikat.

"Masyarakat resah. Di mana setiap akan membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang itu. Dilakukan RA (melakukan pungutan) atas perintah EA. Iya (EA adalah Lurah di Samarinda)," sebut Eko membenarkan.

Dalam kasus itu, selain menyita uang tunai sekitar Rp 600 juta, kepolisian juga menyita dokumen, buku tabungan, HP, kalkulator dan buku catatan.

Ditemui merdeka.com usai konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, RA bukan pegawai kelurahan maupun pegawai dari Badan Pertanahan Nasional. Seperti kabar yang sempat beredar di tengah masyarakat.

"RA ini adalah orang yang dipercaya EA bisa mengurus di BPN," tutup Andika.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN
Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat PTSL Langsung ke Rumah Warga di Brebes
Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat PTSL Langsung ke Rumah Warga di Brebes

Di tahun 2024, targetnya ada 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.

Baca Selengkapnya