Lurah di Samarinda Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Rp600 Juta Disita dari Laci
Merdeka.com - Salah seorang Lurah di Samarinda, Kalimantan Timur, EA (54), mendekam di penjara polisi. Dia ditetapkan tersangka dugaan pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah. EA tidak sendiri. Orang kepercayaannya, RA (45), ikut dipenjara terkait kasus yang sama.
Penangkapan EA dan RA oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda dilakukan Selasa (5/10) lalu sekitar pukul 13.00 WITA. Polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp600 juta.
"Diamankan dari laci kerja EA dalam operasi tangkap tangan dan juga dari rekening bank," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, dalam penjelasan di kantornya, Senin (11/10) sore.
Eko menerangkan, dugaan pungutan liar itu berlangsung sejak November 2020 lalu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semua masyarakat yang ajukan permohonan sertifikat tanah diduga dipungut Rp1,5 juta per kapling lahan ajuan.
"Padahal ketentuannya, tidak dipungut sama sekali. Karena ini program dari Pak Presiden Joko Widodo. Juga ada SKB tiga menteri dari Mendagri, Menteri Agraria dan Menteri Desa," ungkap Eko.
"Masing-masing orang diduga melakukan perbuatan merugikan negara. Dikenakan pasal 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara," tambah Eko.
Kasus dugaan pungli sebelumnya dilaporankan masyarakat. Sejak November 2020 itu, ada sekitar 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan sertifikat.
"Masyarakat resah. Di mana setiap akan membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang itu. Dilakukan RA (melakukan pungutan) atas perintah EA. Iya (EA adalah Lurah di Samarinda)," sebut Eko membenarkan.
Dalam kasus itu, selain menyita uang tunai sekitar Rp 600 juta, kepolisian juga menyita dokumen, buku tabungan, HP, kalkulator dan buku catatan.
Ditemui merdeka.com usai konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, RA bukan pegawai kelurahan maupun pegawai dari Badan Pertanahan Nasional. Seperti kabar yang sempat beredar di tengah masyarakat.
"RA ini adalah orang yang dipercaya EA bisa mengurus di BPN," tutup Andika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.
Baca SelengkapnyaDi tahun 2024, targetnya ada 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca Selengkapnya