Lukas Enembe Tersangka, Demokrat Minta Legowo Lepas Jabatan di Partai
Merdeka.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat ini berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang kepala daerah.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, status jabatan di partai akan lepas setelah Lukas menyandang status tersangka.
"Itu dengan sendirinya, itu tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Siapa pun dan apa pun jabatannya dalam partai, harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Rabu (21/9).
Benny menegaskan, Partai Demokrat tidak akan melindungi kader yang tengah bermasalah atau tersandung dengan hukum.
"Partai tidak melindungi siapa pun yang kena kasus korupsi. Malah mengimbau jangan mangkir, apalagi menyembunyikan diri dari tanggungjawab hukum di KPK," ujar dia.
Status Tersangka
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Dia dijerat berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujarnya.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaMenteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaSikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat serta tidak bersalah.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya