Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut belum bisa komentar soal TKI divonis gantung di Malaysia

Luhut belum bisa komentar soal TKI divonis gantung di Malaysia Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengadilan Penang, Malaysia memvonis hukuman gantung terhadap buruh migran, Rita Kristianti (28), Senin (30/5). Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Luhut Panjaitan belum bisa banyak komentar.

Menurut Menko Luhut, pemerintah sedang memproses kasus Rita yang tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.

"Sekarang sedang diproses. Saya belum bisa komentar banyak. Satu hari besok kita akan lihat hasilnya," ujar Luhut di Kantor DPP Perindo, Senin (13/6).

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Penang, Malaysia memvonis hukuman gantung terhadap buruh migran, Rita Kristianti (28), Senin (30/5). Hukuman dijatuhkan setelah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, tersebut tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengungkapkan, putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tingkat 1. Sehingga upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membela Rita saat ini selain mengajukan banding yakni mencari novum baru untuk dibuktikan dalam persidangan tingkat 2.

Novum yang dimaksud politisi Golkar ini merupakan fakta-fakta baru yang mendukung bahwa Rita adalah tumbal dari sindikat peredaran narkotika internasional.

"Kita selalu mengatakan bahwa dia dijebak. Nah sekarang lagi mencari novum yang benar-benar menyatakan dia dijebak. Novum itu bukan argumentasi tapi temuan fakta hukum baru," terang Nusron saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/6) malam.

Untuk diketahui, Rita Krisdianti merupakan mantan tenaga kerja wanita di Hongkong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.

Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.

Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun

Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun

Sebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya