Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lubang batubara pencabut 24 nyawa

Lubang batubara pencabut 24 nyawa bekas tambang batubara yang tewaskan 23 orang. ©2016 Merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Kubangan air bekas tambang batubara di Kalimantan Timur, kembali memakan korban jiwa. Korban terakhir bocah laki-laki berusia 5 tahun, bernama Muhammad Arham. Ia menjadi korban ke 24 akibat lubang bekas kegiatan tambang batubara di Samarinda, Kalimantan Timur, itu. Sekaligus menjadi korban 14 anak-anak akibat lubang bekas tambang batubara tersebut.

Muhammad Arham tewas pada Jumat (6/5), setelah sempat mendapat perawatan selama 28 hari di RS IA Moeis, Samarinda. Ayah kandung Arham, Jamaludin (39) menceritakan, sebelum meninggal, anak bungsunya itu sempat berada dalam kondisi kritis. Meski tangan kirinya telah diamputasi termasuk jari-jari di kakinya, namun belakangan kondisinya terus menurun.

"Pendarahan di lututnya, darah terus keluar, sudah dibantu perawat. Kecurigaan pembuluh darah di kakinya pecah. Tensi darahnya jadi tidak stabil," kata Jamaludin dalam perbincangan bersama merdeka.com, Jumat (6/5) sore.

Arham, anak bungsu dari 3 bersaudara itu, akhirnya meregang nyawa sekitar pukul 06.00 WITA pagi tadi, setelah menjalani perawatan selama 28 hari. Proses pemakaman Arham, dimulai usai Salat Jumat tadi.

"Sebelum salat Ashar ini, anak saya dimakamkan. Semua saya ikhlaskan, berjalan apa adanya. Mudah-mudahan ini yang terakhir kalinya. Sejauh ini, tidak ada seorang pejabat pun yang datang menjenguk anak saya. Tidak apa-apa," kata dia.

Diketahui, Arham, dirawat di RS IA Moeis di Jalan AM Rifaddin. Dia harus kehilangan lengan kiri dan sejumlah jari kakinya usai diamputasi, pascaterjatuh di kubangan batu bara di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, 9 April 2016 lalu.

"Cukuplah anak saya menderita. Kalau pun ada benar-benar pihak membantu, saya ucapkan syukur Alhamdulillah," kata Jamaludin, yang kesehariannya bekerja sebagai pengrajin batako itu.

Pemprov Kaltim dinilai gagal melindungi warganya karena tak bisa melakukan antisipasi atau penanggulangan atas lokasi bekas kegiatan tambang itu. Sesuai UU Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kawasan pertambangan merupakan tanggung jawab pemerintah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tangan bupati dan wali kota.

"Kami mendesak Presiden dan Mendagri, memberi sanksi kepada Gubernur, atas kegagalannya, karena sudah 23 nyawa melayang di lubang bekas tambang batubara," kata anggota Divisi Hukum dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Mustakim, kepada merdeka.com, Jumat (6/5).

Dalam penelusuran Jatam, danau itu sebelumnya bekas kegiatan tambang batubara yang dilakukan oleh CV PBS. Lubang bekas tambang yang menjadi danau itu sendiri, berjarak hanya 57 meter dari pemukiman warga. CV PBS mengantongi SK kegiatan tambang bernomor 545/459/HK-KS/VIII/2010. Dalam dokumen UKL-UPL CV Panca Bara Sejahtera ini memiliki luas konsesi 123,8 Hektare.

"Dugaan pelanggaran tidak ada pemasangan rambu peringatan dan pos keamanan sebagai upaya pembatasan akses warga. Perusahaan diduga melanggar Kepmentamben nomor 55/K/26/MPE/1995, dimana tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke kawasan dalam tambang," ujarnya.

Lubang bekas tambang ini bahkan tak ada tanda bahaya atau dilarang berenang yang dipasang oleh pemerintah setempat. Hal ini menjadi salah satu faktor banyaknya korban tewas akibat tenggelam pasca berenang. Sebab, lubang bekas tambang ini memang terlihat seperti danau yang bisa dibuat untuk berenang.

"Kedua, dugaan pelanggaran reklamasi dan pasca tambang, yang melanggar pasal 19-21 PP No 78/ 2010, bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib direklamasi. Sementara di lapangan lubang dibiarkan menganga sejak 2013," tukasnya.

"Ketiga, perusahaan diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012. Sebab, berdasarkan temuan tim investigasi Jatam Kaltim jarak lubang Bekas hanya 57 Meter dari pemukiman dan jalan raya.

Penilaian Jatam Kaltim itu, ditanggapi dingin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Dalam pertemuan bersama wartawan di kantornya, Rabu (4/5) lalu, Awang hanya menerangkan, bahwa dia memerintahkan jajarannya, mengusut benar tidaknya lubang itu bekas tambang batubara.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak dulu. Saya perintahkan Distamben, untuk menelusurinya, menyelidikinya," kata Awang.

Sementara, Dimanisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah menerangkan, meninggalnya Arham, menjadi korban tewas ke-24 akibat lubang tambang yang menganga, tanpa reklamasi.

"Kami mencatat, dalam 5 bulan ini, sudah ada 6 korban meninggal akibat lubang tambang. Terakhir, adalah adik Arham. Hampir setiap bulan bencana, kemana negara? Dalam hal ini, Gubernur Kaltim dan wali kota Samarinda," kata Merah.

"Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, untuk mengawasi kegiatan pertambangan. Punya kekuatan untuk memberikan sanksi, misal yang tidak mereklamasi lubang tambangnya. Tapi apa faktanya?" pungkas Merah.

Kubangan batu bara itu, belakangan diketahui milik PT IBP, pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat bernomor izin usaha pertambangan (IUP) SK 341.K/30.00/2008. Ironisnya, di areal PT IBP itu kini berdiri rumah proyek perumahan bersubsidi. Padahal seharusnya, perusahaan menjalankan kewajiban untuk mereklamasi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana

Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana

Istana memastikan Mendagri tak akan tinggal diam bila pejabat Batubara terbukti minta kepala desa menangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Melihat dari Dekat Bledug Anak Kesongo Blora, Terbentuk dari Tekanan Perut Bumi

Melihat dari Dekat Bledug Anak Kesongo Blora, Terbentuk dari Tekanan Perut Bumi

Bukit lumpur itu sudah berkali-kali meletus dan menelan korban jiwa.

Baca Selengkapnya
KA Babaranjang Tertimpa Crane Girder Fly Over Bantaian, 1 Orang Tewas dan 6 Terluka

KA Babaranjang Tertimpa Crane Girder Fly Over Bantaian, 1 Orang Tewas dan 6 Terluka

Crane girder itu menimpa kereta api batubara rangkaian panjang (Babaranjang) dan menyebabkan lintasan lumpuh.

Baca Selengkapnya