Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Tunggu Laporan Jurnalis Detikcom dan Penyelenggara Diskusi UGM

LPSK Tunggu Laporan Jurnalis Detikcom dan Penyelenggara Diskusi UGM Fasilitas yang di miliki LPSK. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berjanji memberikan perlindungan terhadap korban yang mendapatkan ancaman pembunuhan. Baik jurnalis detik.com terkait pemberitaan, maupun dosen UII dan penyelenggara diskusi di UGM. Perlindungan akan dilakukan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum.

"Ya kalau mereka melaporkan ancaman-ancamannya kepada polisi ya, kemudian berdasarkan laporan kepada polisi itu, minta perlindungan kepada LPSK. LPSK wajib memberikan perlindungan kepada mereka," kata Hasto kepada merdeka.com, Minggu (31/5).

Disinggung soal langkah proaktif LPSK memberikan bantuan perlindungan, tergantung pada kasusnya. Pada kasus yang menimpa jurnalis detik.com maupun penyelenggara diskusi di UGM, LPSK memilih menunggu laporan. Namun jika ancaman jiwa sudah terlihat secara nyata, LPSK bisa langsung memberi perlindungan tanpa menunggu laporan.

"Kalau memang diperlukan perlindungan darurat ya. Ancaman jiwanya memang nyata, kita bisa lakukan upaya proaktif dan memberikan perlindungan darurat. Jadi tanpa melalui keputusan paripurna lebih dulu, kita sudah bisa berikan perlindungan diri. Kalau memang ada ancaman jiwa yang serius," ungkapnya.

Dalam kasus jurnalis detik.com dan penyelenggara diskusi di UGM, LPSK belum melihat adanya keseriusan ancaman jiwa. Karena, belum adanya bukti ancaman secara otentik.

"Iya, kami belum melihat keseriusan ancaman jiwa. Tetapi kalau nanti yang bersangkutan memang mengalami dan ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terancam betul-betul terancam jiwanya, bisa kita berikan perlindungan darurat," ujarnya.

Hasto menyayangkan munculnya ancaman karena adanya diskusi politik di kampus. Menurutnya, ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan akademis. Kampus memiliki kebebasan akademik yang tidak bisa diganggu gugat. Sepanjang dilakukan dengan analisis dan pendekatan yang sifatnya akademik.

LPSK menyarankan pihak kampus secara internal melakukan investigasi secara internal. Tidak hanya kampus, pihak kepolisian juga harus melakukan investigasi.

"Polisi kan mempunyai teknologi melacak itu, nah polisi kemudian bisa melakukan klarifikasi menjelaskan bahwa apakah ada aparat kepolisian yang terlibat. Kalau ada ya dilakukan tindakan secara internal, kalau misalkan tidak ada ya tentunya polisi wajib mencari pelaku dari pengancaman-pengancaman itu," sambungnya.

Terkait ancaman yang diterima jurnalis detik.com, LPSK menyarankan korban membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian jika memang ingin meminta perlindungan atau bantuan terhadap LPSK.

"Kalau dari detik kan, justru harus mendorong personelnya melaporkan itu ke polisi. Atas dasar itu kemudian, kalau memang berniat untuk membuat perlindungan kepada LPSK, bisa dilakukan dengan adanya laporan ke polisi itu," ucapnya.

Penyelenggara Alami Teror

Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menjelaskan paska menjadi kontroversi, diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya. Teror ini mulai bermunculan pada Kamis (28/5) malam.

Dalam keterangan tertulisnya, Sigit menuturkan baik pembicara, moderator maupun narahubung yang namanya tertera dalam poster acara menjadi sasaran teror. Nomor kontak pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi itu mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," katanya, Sabtu (30/5).

Dia menuturkan hingga hari Jumat (29/5), teror masih terus berlangsung. Bahkan teror tak lagi menyasar nomor mahasiswa yang terlibat sebagai penyelenggara diskusi. Teror merembet hingga menyasar nomor telepon orang tua para mahasiswa tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya itu Sigit mencantumkan ada dua nomor telepon yang mengancam melakukan pembunuhan terhadap keluarga penyelenggara diskusi itu.

Sigit menambahkan karena teror yang terjadi dan demi alasan keamanan akhirnya pihak penyelenggara diskusi memilih untuk membatalkan acara. Keputusan pembatalan diambil pada Jumat (29/5).

FH UGM Pasang Badan

Pada kejadian ini, Sigit menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan diskusi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.

Ancaman yang ditujukan kepada narasumber dan penyelenggara diskusi itu, kata Sigit, merupakan bentuk ancaman bagi mimbar kebebasan akademik. Apalagi dengan justifikasi sepihak secara brutal sebelum diskusi digelar.

"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat," katanya.

Fakultas Hukum UGM juga mengecam berita provokatif dan tak berdasar terkait kegiatan akademis tersebut yang memperkeruh situasi. Sigit mengatakan, berita tersebut mengarah pada pidana penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

"Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak dan masyarakat umum," tegasnya.

Fakultas Hukum UGM berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapat tekanan psikologis akibat ancaman teror. Fakultas Hukum UGM perlu melindungi civitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan terjadinya intimidasi, ancaman, dan teror dari semua yang terlibat, termasuk keluarga.

"Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," tutup Sigit.

Polri Siap Usut

Sebelumnya, Polri siap mengusut peristiwa teror kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Ancaman atau teror tersebut terjadi sehari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, meski belum adanya laporan. Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.

"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (31/5).

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya