LPSK tinjau ulang perlindungan Susno Duadji
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan, terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan, alasan peninjauan ulang perlindungan karena Susno tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan SD tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata maharani dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (30/4).
Lebih lanjut, Maharani mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno ini, sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan, atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan," ungkap Rani, sapaan akrab Maharani.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural. Yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistleblower, bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.
"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis, dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD," ungkap Rani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca Selengkapnya