LPSK Jelaskan Syarat Bharada E untuk Jadi Justice Collaborator: Bukan Pelaku Utama
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tengah menerima permohonan pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Permohonan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara.
Adapun Deolipa juga turut menyampaikan perihal keterangan baru dari Bharada Eliezer untuk yang nantinya akan dikonfirmasi oleh LPSK.
"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E dan juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dan juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Meskipun dalam keterangan Bharada E sempat berubah-ubah, pihak LPSK tak ambil pusing untuk meminta keterangan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut. Di sisi lain, kata Edwin, keterangan yang akan dimintai LPSK akan menjadi penilaian apakah Bharada E pantas menjadi Justice Collaborator (JC).
"Kita mengacu pada informasi terakhir saja, kalau informasi terakhir ini benar dan kemudian Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama, memenuhi unsur JC," ucap Edwin.
Lebih lanjut, LPSK juga akan menjamin perlidungan kepada keluarga Bharada E karena termasuk dalam kepentingan juga. Meskipun Edwin tidak merinci bentuk-bentuk perlindungan tersebut berupa apa.
"Sangat tergantung pada kebutuhan. Misal perlindungan fisik, itu penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan ketat atau monitoring. Jadi sangat bergantung dari hasil penilaian pendalaman LPSK," ujar dia.
Bharada E Ajukan Juctice Collaborator ke LPSK
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, telah menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindunngan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.
"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Selain itu ia juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.
Dia bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada e dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tuturnya.
Kendati itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy menjadi saksi sidang sengketa pilpres di MK
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya