LPSK dorong revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dipercepat
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Divisi Hukum Kerjasama dan Pengawasan Internal turut mengawal proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Saat ini proses revisi UU tersebut sedang dalam proses Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi di DPR.
"Diharapkan UU ini dibahas pada rapat paripurna pertengahan Agustus 2014. Kami mengawal agar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban bisa disahkan sebelum periode baru anggota DPR," ujar Asisten Unit Divisi Hukum Kerjasama dan Pengawasan Internal LPSK, Maharani Siti Shopia dalam rilis ke merdeka.com, Selasa (8/7).
Saat ini terdapat 15 poin perubahan dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Isu yang paling mencuat dalam revisi UU tersebut adalah, mengenai ditambahnya kewenangan LPSK, untuk memberikan bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme, diberikannya perlindungan hukum terhadap saksi, korban, pelaku, dan pelapor, dari upaya kriminalisasi atas laporan mereka ke aparat hukum, dan ditambahkannya hak terhadap saksi, korban, pelapor, saksi pelapor maupun saksi ahli untuk dirahasiakan identitasnya, mendapat tempat kediaman sementara, dan mendapat pendampingan.
Adapula mengenai penguatan kelembagaan LPSK, dengan dicantumkannya mengenai Kesekretariatan Jendral LPSK. "Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban selain menguatkan kelembagaan LPSK, juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada hak-hak saksi dan korban," katanya.
Selain melalui Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, untuk mengoptimalkan perlindungan saksi dan korban, LPSK juga mengadakan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah maupun universitas. "Kerjasama ini tentunya untuk perlindungan saksi dan korban yang lebih baik lagi," tuturnya,
Sejumlah kerjasama yang dilakukan LPSK antara lain dengan Dewan Pers, Kompolnas, BNPT dan Mabes Polri. Sedangkan kerjasama dengan sejumlah universitas adalah untuk membentuk kesekretariatan bersama.
Melalui kesekretariatan bersama itu, maka masyarakat di daerah-daerah lebih mudah memohonkan perlindungan ke LPSK. Kesekretariatan bersama yang sudah terbangun saat ini ada di Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Hasanudin Makassar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaPelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca Selengkapnya