Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Buka-Bukaan Alasan Tolak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi

LPSK Buka-Bukaan Alasan Tolak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk melindungi korban kekerasan seksual yang sesungguhnya. Khusus untuk kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, LPSK tak melihat terpenuhinya dua hal yang mengarah pada kekerasan seksual.

"Banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual, umumnya ada dua hal terpenuhi. Satu relasi kuasa, dua pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi kepada wartawan, dikutip Senin (26/9).

Oleh karena itu, lanjutnya, LPSK harus menolak. Sebab ada dugaan penggiringan motif kekerasan seksual melindungi Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual dengan memakai dalil UU TPKS. Karena aturan tersebut seharusnya dipakai untuk korban yang sesungguhnya.

"Jadi upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban, itu yang kami tolak, gak boleh dong," ujarnya.

Dia menegaskan, UU TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti Putri.

"Tetapi, untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," sambungnya.

Edwin tak menutup mata bilamana UU TPKS sempat ingin dijadikan sejumlah pihak sebagai argumen agar mendesak pihaknya mengeluarkan perlindungan kepada Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Ya semua aturan hukum itu pasti punya celah, sama saja seperti orang ngaku dia korban pembegalan. Ada luka, motornya ilang segala macam ketika didalami bukan korban begal dia kalah judi motornya dijual supaya dia aman sama keluarganya, dia buatlah luka-luka segala macam. Padahal motornya emang dijual," bebernya.

Edwin mengatakan contoh di atas adalah tindakan seseorang guna menutupi kesalahan dengan menggunakan instrumen hukum. Maka dari itu, untuk konteks di atas, yang salah bukan hukumnya, namun kepada orang yang memanipulasi aturan.

"Tapi kalau orang mau manipulasi fakta mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya sudah saja, silahkan saja. Tapi dibuktikan," ujarnya.

Meski demikian, Edwin menyatakan jika semua itu merupakan penilaian yang menjadi penilaian pihaknya guna menempatkan UU TPKS dengan tepat. Dan bukan menjadi kesimpulan persoalan Putri Candrawathi menyalahgunakan UU TPKS.

"Ya saya gak tau, yang merencanakan awalnya siapa, kan tadi saya bilang ketika LP itu dibuat UU TPKS tidak ada disebut, pertanyaan yang menggunakan UU TPKS itu kepada Ibu PC siapa jadinya?" tanya Edwin.

"Itu baru muncul ada ketika rapat 29 Juli di PMJ (Polda Metro Jaya) gitu, jadi saya gak menyebut soal Ibu PC menyalahgunakan UU TPKS tapi siapa yang memunculkan TPKS itu untuk posisi ibu PC," tambah dia.

Permohonan Putri Ditolak

Seperti diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.

Pengajuan permohonan perlindungan oleh Putri berbarengan dengan pengajuan dari Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Singkatnya, LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).

Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.

"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Selain dua laporan polisi tersebut, LPSK juga menemukan kejanggalan lain yang semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kamu mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

5 Tersangka Kematian Brigadir J

Untuk diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan

Pengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan

Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya