Loyalis Anas sarankan KPK hati-hati soal sprindik bocor
Merdeka.com - Bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum yang dilakukan sekretaris Pimpinan KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi menunjukkan slogan lembaga antirusua 'berani jujur hebat' hanya isapan jempol semata.
Menurut loyalis Anas yang juga anggota Komisi III DPR Saan Mustopa, kalau memang KPK komitmen dengan slogan itu, tak perlu dibentuk komite kode etik segala untuk mengungkap bocornya sprindik Anas.
"Itu hasil komite etik, apa yang sudah disampaikan hasil pemeriksaan, harus kita coba hargai dan hormati. Slogan KPK berani jujur hebat, harusnya tidak ada komite etik, harusnya akui saja," kata Saan di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/4).
Terkait pelaku pembocoran yang hanya sampai di tingkat sekretaris, Saan mengaku menghargai hasil kerja komite etik. Menurutnya, sanksi sedang yang diberikan kepada Abraham samad, harus dijadikan pembelajaran untuk pimpinan KPK itu.
"Tentu komite etik punya banyak pertimbangan sanksi, ini kan pelanggaran sedang, tentu sanksi sesuai tingkat pelanggarannya," tuturnya.
Ke depan, Saan menyarankan Abraham Samad untuk hati-hati terkait perkara rahasia. Sebab sebagai satu-satunya lembaga anti-korupsi harapan rakyat, nama KPK dipertaruhkan.
"Integritas KPK bermasalah tentu nanti akan kecewa. Kita berharap KPK, komisionernya meningkatkan performance, kepercayaan publik," kata Saan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya