Lima orang penjudi sabung ayam di Aceh ditangkap polisi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus 5 pelaku judi sabung ayam, Minggu (2/8) sekira pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang mengadu ayam jago milik mereka masing-masing.
Sabung ayam berlangsung di belakang sebuah rumah di Desa Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Saat penggerebekan, ada 10 orang lainnya berhasil kabur, termasuk satu orang pemilik rumah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berupa ayam jago sebanyak 7 ekor, uang senilai Rp 500 ribu dan satu ring tempat adu ayam berwarna hitam. Sedangkan tersangka masing-masing berinisial M (47), M (26), RS (49), AS (46) dan R (30). Semua tersangka merupakan warga kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Supriadi mengatakan, mereka ditangkap karena berjudi sabung ayam. Ini dilakukan dalam upaya untuk mencegah praktik perjudian di Banda Aceh.
"Apapun judi bila dilakukan di dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tetap kita akan proses. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat merasa resah dengan adanya praktik perjudian sabung ayam itu," kata Kompol Supradi, Senin (3/8) di Mapolresta Banda Aceh.
Adapun tidak pidana yang menjerat mereka adalah pasal 5 Jo pasal 23 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003. Supriadi mengaku tetap akan memproses hukum pelaku yang melanggar qanun atau Perda tersebut, karena selaku penyidik polisi berhak melakukan penyidikan meskipun terjerat qanun.
"Kita tidak jerat mereka dengan KUHP, tetapi dengan qanun Maisir itu, meskipun demikian kita tetap ada melakukan koordinasi dengan WH kota Banda Aceh," imbuhnya.
Adapun ancaman hukum kepada 5 tersangka ini adalah 6 kali hukuman di depan umum. Saat ini kelima tersangka ini sudah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Supriadi mengimbau kepada seluruh warga kota Banda Aceh agar tidak melakukan praktik judi. Karena pihaknya tidak segan-segan menindak setiap warga yang melanggar hukum.
"Setelah semua berkas kita akan serahkan ke Jaksa untuk diserahkan kemudian pada pengadilan Mahkamah Syariah," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaTiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR
Ketiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma
Dalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca SelengkapnyaMencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaKasus Penyelundupan di Banda Aceh, Barang Bawaan Etnis Rohingya Digeledah
Saat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.
Baca SelengkapnyaWarga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya
Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaPengungsi yang Tiba di Aceh Timur Tak Hanya Etnis Rohingnya, Ada Warga Bangladesh
Pengungsi yang berlabuh di Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis (14/12) dini hari, ternyata tidak semuanya etnis Rohingya.
Baca Selengkapnya