Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima fakta mengejutkan Irjen Djoko Susilo

Lima fakta mengejutkan Irjen Djoko Susilo Sidang perdana Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo telah menjalani sidang perdana kemarin. Saat mendengarkan pembacaan dakwaan, wajah Djoko tampak murung dan tidak bersemangat.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan Djoko Susilo mengembalikan uang negara yang dia korupsi. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu dijerat pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 144 miliar," ujar Jaksa Kemas Abdul Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

Berikut 5 fakta mengejutkan Irjen Djoko dalam membelanjakan uang diduga dari hasil korupsi proyek. Mulai dari aliran dana ke istri, setoran untuk tim sepak bola hingga kepemilikan SPBU atas nama mertua.

Aliran dana

Irjen Djoko Susilo diduga kuat kerap membelanjakan uang dari hasil korupsi proyek simulator SIM kepada orang terdekatnya. Aliran dana digunakan untuk membeli beberapa rumah atas Dipta Anindita, finalis Putri Solo 2008 yang merupakan salah satu isterinya.  

Dalam surat dakwaan dibacakan oleh anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Wiraksajaya, Djoko membelanjakan harta itu dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan tersebut yang diketahuinya, atau patut diduganya berasal dari hasil korupsi.  

Djoko didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Padahal, pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.  

Selain itu, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp 93 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp 3,3 miliar, Primer Koperasi Polri 15 miliar, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta.

Anak dari kawin siri

Tidak hanya Irjen Djoko Susilo saja yang masuk dalam surat dakwaan sidang kasus simulator SIM, melainkan nama dua istri muda dan beberapa anak Djoko juga masuk di dalamnya. Menurut jaksa, kedua istri muda dan anak Djoko itu diduga ikut menikmati hasil pencucian uang hasil korupsi dilakukan Djoko.

"Terdakwa menikahi Mahdiana, SE binti Jaelani. Terdakwa menyamarkan identitas dengan nama Drs Djoko Susilo bin Sarimun, dengan status lajang. Dari pernikahan itu, terdakwa memiliki dua anak," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

Jaksa Pulung melanjutkan, pada 2008, Djoko menikah lagi dengan Dipta Anindita. Dia pun menyamarkan identitas dengan nama Djoko Susilo, SH bin Sarimun. ? "Dari pernikahan dengan Dipta, terdakwa Djoko memperoleh satu anak," ujar Jaksa Pulung.

Nama beberapa anak Djoko juga disebut dalam surat dakwaan. Mereka adalah Poppy Femialya dan Ari Andika Mukti.

Setoran untuk tim sepak bola

Tim sepakbola polisi, Persatuan Sepakbola Bhayangkara pernah menerima guyuran uang pengadaan simulator SIM dari Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor siang hari ini.

Menurut Ketua JPU, Kemas Abdul Roni, Djoko sempat meminta kepada Ketua Panitia Lelang simulator SIM, Teddy Rusmawan, buat mencarikan dana sumbangan ke PS Bhayangkara pada 2011.

Teddy pun menyanggupi. Lantas dia menghubungi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, sebagai pemenang lelang agar mencairkan dana itu. ? "Terdakwa DS mengatakan 'Ted, ada nggak yang bisa dicairkan cepat?'," kata Jaksa Roni saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

"Siap. Nanti saya carikan," jawab Teddy seperti ditirukan Jaksa Roni dalam pembacaan dakwaan tersebut.

SPBU atas nama mertua

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo juga membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. SPBU tersebut ternyata diatasnamakan Joko Waskito. Joko merupakan ayah mertua dari salah satu istri Djoko, Dipta Anindita.

Menurut anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinantoro, Djoko dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta hasil korupsi.?

"Terdakwa Djoko membeli sebidang tanah dan rumah di daerah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Joko Waskito. Terdakwa Djoko juga membangun sebuah SPBU di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Joko Waskito," kata Jaksa Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

Strategi mark up

Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo memiliki strategi mark up (menggelembungkan) dalam pengadaan simulator SIM. Setidaknya, ada tiga cara para tersangka menggelembungkan harga tiap unit simulator itu. Mulai dari menaikkan harga tiap komponen, hingga mengenakan dua harga dalam komponen terpisah yang disatukan.

3 Cara Irjen Djoko dkk mark up harga simulator SIMRepotnya membawa berkas dakwaan Irjen Djoko setebal 1,2 meter

Menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK, Kemas Abdul Roni, Budi Susanto sebagai Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Sukotjo Sastronugroho Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, keduanya sengaja menggelembungkan harga buat meraup untung dua kali lipat. Dia menambahkan, DS pun sudah tahu ada penggelembungan harga (mark up itu).

"Komponen terpisah yang kemudian disatukan, harganya dihitung saat masih dalam bentuk terpisah dan dalam bentuk utuh dan melambung dua kali lipat," ujar Jaksa Roni saat membacakan surat dakwaan Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

Baca juga:Siapa Wahyu Indra, Jenderal Polisi penerima Rp 500 juta?Deretan harta pemberian Djoko Susilo buat Dipta AninditaDjoko Susilo palsukan identitas untuk nikahi istri muda

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Cecar 4 Menteri Jokowi soal Presiden Lebih Sering ke Jawa Tengah Selama Pemilu 2024

Hakim MK Saldi Isra Cecar 4 Menteri Jokowi soal Presiden Lebih Sering ke Jawa Tengah Selama Pemilu 2024

"Apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan Presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain?" kata Saldi.

Baca Selengkapnya