Libur Paskah, Satgas Covid-19 Ingatkan ASN Tak Bepergian
Merdeka.com - Umat Kristiani tengah merayakan Paskah hari ini, 2 April 2021. Di tengah perayaan Paskah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah jika tak mendesak.
Larangan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Jumat (2/4).
Wiku menjelaskan, ASN yang memiliki penugasan di luar daerah pada Hari Paskah harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya. Jika tak mendapatkan izin tertulis, tidak boleh melakukan perjalanan dinas.
Selain mengingatkan ASN, Wiku juga mengimbau pemerintah daerah mengoptimalisasi peran pos komando (posko) dalam menegakkan protokol kesehatan saat liburan Paskah. Pemerintah daerah juga harus terus memantau kawasan wisata yang banyak dikunjungi para wisatawan.
Pesan penegakan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas juga disampaikan kepada masyarakat. Wiku menekankan peran masyarakat sangat besar untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
"Sementara bagi media massa kami minta ikut membantu menyebarluaskan imbauan yang disampaikan Satgas Covid-19. Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus menjadi saat di mana protokol kesehatan semakin ditegakkan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaKemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia
Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya