Lelah, Brigjen Prasetijo Utomo Tak Beri Kesaksian Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Saksi yang dihadirkan itu akan memberi kesaksian atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (3/12).
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Anita Dewi Kolopaking dan Tommy Sumardi.
Namun, tak semua saksi memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Karena, Brigjen Prasetijo Utomo tak jadi mengikuti persidangan tersebut.
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," jawab Prasetijo.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," ujar hakim ketua.
"Saya pulang yang mulia? Ini kayaknya lama yang mulia, kemarin saya 5 jam. Lama enggak mungkin sebentar," kata Prasetijo.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum gimana, saudara kan minta pulang," tanya hakim ketua.
"Saya kan ditanya lelah apa tidak? Lelah," jawab Prasetijo.
"Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," ujar hakim ketua.
Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi terdakwa atas kasus surat palsu bersama dengan Djoko Seogiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk sidang surat palsu itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus surat jalan palsu ini sendiri akan memasuki agenda pembacaan tuntutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (4/12) besok.
Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaDahnil Anzar: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Masalah Waktu Saja
Dahnil mengatakan, pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan segera terlaksana.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaBesok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Kritik Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo: Sulit Dibantah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024
Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnya