LBH Yogya sebut ada kejanggalan putusan bersalah lima PKL Gondomanan
Merdeka.com - Kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan dari LBH Yogya menilai, ada kejanggalan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim sidang gugatan 1,12 miliar PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebab ada ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Kuasa Hukum LBH Yogya, Rizki Fatahilah yang mendampingi PKL menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim mengakui jika surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta adalah perjanjian sewa-menyewa. Namun dalam putusan gugatan justru PKL yang dinyatakan melanggar hukum, bukan Keraton yang menyewakan lahan yang sudah ditempati orang lain.
"Penyewa dalam hal ini Eka Aryawan tidak bisa menikmati haknya, padahal dia sudah membayar sewa ke pihak pemberi sewa yakni Keraton, Panitikismo," katanya pada wartawan usai sidang putusan di PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2).
Menurutnya, Keraton seharusnya membereskan segala urusan sebelum memberikan sewa tanah kekancingan. Namun faktanya tidak, Keraton sudah merugikan penyewa karena menyewakan tanah yang masih dipakai orang lain.
"Yang digugat seharusnya Panitikismo Keraton, yang dituntut ganti rugi harusnya Panitikismo Keraton, bukan PKL," terangnya.
Dia pun melihat putusan ini bisa menjadi contoh buruk. Sebab orang-orang yang menempati tanah milik Keraton bisa digusur seenaknya saja ketika surat kekancingan diberikan pada penyewa.
"Semua orang akan terancam dengan surat kekancingan, sewaktu-waktu bisa digusur. Seharusnya tidak seperti ini, serta merta seenaknya menggusur," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaUsai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJawab Hasto, Komandan Kodim Gunungkidul: Tidak Ada Penurunan Bendera Partai
Di rute-rute yang dilewati oleh Jokowi masih terpasang bendera-bendera dari parpol.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKetum Golkar Hormati JK Dukung Anies: Kami Tetap Solid
merupakan tokoh senior dan mantan Ketua Umum Partai Golkar yang sosoknya harus dihormati.
Baca Selengkapnya