Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan putusan PTUN Agusrin, pemerintah siapkan ahli

Lawan putusan PTUN Agusrin, pemerintah siapkan ahli Denny Indrayana. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan akan melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Untuk itu, Pemerintah bersiap akan memanggil sejumlah ahli yang akan dilibatkan dalam kasus tersebut.

"Kita akan siapkan jawaban. Nanti akan ada keterangan-keterangan dari ahli dari sisi administrasi, tata usaha negara, pidana, dan tata negara " kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5).

Denny menuturkan, pihaknya menilai tidak ada yang salah dengan Keppres No 40 tersebut. Sebab, jauh sebelum Agusrin, pemerintah sudah menerapkan kebijakan memberhentikan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

"Kebijakan seperti ini kan sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah di mana disebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan," kata Denny.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Akibat putusan tersebut, Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat. "Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5).

Menurut Yusril selaku kuasa hukum Agusrin yang dihukum empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar.

Oleh Pengadilan TUN Jakarta, gugatan tersebut pun dikabulkan melalui putusan sela. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta itu juga memerintahkan Tergugat I yakni Presiden RI, Tergugat II Menteri Dalam Negeri RI, dan Tergugat III Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk menaati putusan sela pengadilan tersebut.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya