Lawan Kekerasan Seksual, PSI Dukung Permendikbud Ristek
Merdeka.com - Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
“InsyaAllah melalui Permendikbud Ristek ini merupakan langkah awal keseriusan negara melindungi korban kekerasan seksual,” katanya di Jakarta, Selasa (9/11).
Dia menegaskan, sudah waktunya peserta didik di perguruan tinggi bebas dari kekerasan seksual. Untuk itu, Tsamara mengajak semua pihak mendukung aturan yang diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
"Sudah waktunya kampus merdeka dari kekerasan seksual. Sama sama kita dukung Permendikbud Ristek tentang pencegahan kekerasan seksual," jelasnya.
Tsamara mengingatkan, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap korban kekerasan seksual.
"Kita punya tanggung jawab moral terhadap korban," tutupnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam membantah anggapan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.
Dia menegaskan bahwa tak ada satupun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbud Ristek membolehkan perzinaan.
"Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," tegas Nizam, Selasa, (9/11).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca Selengkapnya