Lawan hama tikus, petani Kudus kembangbiakan burung hantu
Merdeka.com - Petani di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mengembangbiakkan burung hantu jenis tyto alba sebagai predator hama tikus yang selama ini menyerang komoditas pertanian di daerah setempat.
"Uji coba pengembangan burung hantu akan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus," kata Koordinator Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Sistem Kedungombo, Kaspono, di Kudus, Rabu (26/2).
Anggaran yang dipersiapkan untuk mengembangkan burung pemangsa tikus tersebut, kata dia, sekitar Rp 100 juta. Dana tersebut, kata dia, berasal dari desa setempat dan donatur.
Pada tahap awal, lanjut dia, akan dibuatkan tempat penangkaran hewan tersebut yang menempati lahan milik BPSDA yang ada di Desa Undaan Tengah.
Selain digunakan untuk membangun tempat penangkaran burung hantu, kata dia, dana tersebut juga akan digunakan untuk membuat rumah burung hantu di sejumlah titik di areal sawah.
Dengan adanya pengembangbiakan burung hantu, Kaspono melanjutkan, pemberantasan hama tikus lewat geropyokan atau penangkapan secara manual yang membutuhkan biaya cukup besar bisa dikurangi.
Hanya saja, lanjut dia, pengembangbiakan burung predator hama tikus tersebut juga harus didukung petani, karena nantinya setiap jarak tertentu harus disediakan rumah burung hantu.
"Sejauh ini, para petani memang mendukung upaya tersebut, karena serangan hama tikus selama ini memang cukup mengkhawatirkan petani menyusul hasil pertaniannya sering tidak sesuai harapan," ujarnya.
Untuk itu, petani melakukan studi banding dalam pengembangbiakan burung hantu di Desa Tlogoweru, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Hasilnya, kata dia, keberadaan burung hantu tersebut memang cukup efektif dalam menekan serangan hama tikus.
Pasalnya, kata dia, setiap ekor burung hantu tersebut bisa memangsa antara dua hingga tiga ekor tikus lebih dalam semalam. "Jika jumlah burung hantu semakin banyak dan tersebar luas, tentunya serangan hama tikus bisa diminimalkan," ujarnya.
Langkah tersebut, katanya, akan diikuti pula dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan memburu burung hantu dan larangan menggunakan perangkap tikus yang dialiri listrik.
Apabila ada yang terbukti membunuh burung pemangsa tikus tersebut, katanya, diusulkan untuk dikenai sanksi berupa denda uang sebesar Rp 1,5 juta.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaSebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem, berupa hujan lebat disertai petir dan angin kencang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnya