Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan Dakwaan JPU, Djoko Tjandra Siapkan Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu

Lawan Dakwaan JPU, Djoko Tjandra Siapkan Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diperiksa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyampaikan kliennya akan ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran merasa keberatan atas dakwaan membuat surat jalan dan kesehatan palsu untuk ke Indonesia.

Namun, Soesilo tak menjelaskan point-poin mana saja yang akan dijadikan bahan kebaratan dalM eksepsi saat agenda persidangan selanjutnya.

"Ini adalah sidang perdana, artinya hari ini adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum," kata Soesilo usai dengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

"Kami sudah dengar bersama bahwa satu minggu ke depan kita akan ajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti tentunya ketika eksepsi kami ajukan," lanjutnya.

Soesilo menargetkan berkas eksepsi terhadap surat dakwaan JPU akan diajukan secara formal, paling lama satu minggu sejak sidang perdana yang digelar hari ini.

Diketahui bahwa JPU mendakwa Djoko Tjandra atas pelanggaran hukum Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Didakwa Pemalsuan Surat Jalan

Sebelumnya, JPU mendakwa tersangka yakni Djoko Tjandra atas surat jalan, surat hasil rapid test, sampai surat keterangan kesehatan palsu yang digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk melakukan upaya peninjauan kembali atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani dalam bacaan surat dakwaan,di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yeni mengatakan, perkara pemalsuan surat jalan tersebut bermula pada saat tersangka Djoko Tjandra yang mengetahui dirinya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009 pada sistem pencegahan di Direktorat Jendral Imigrasi.

Guna terlepas dari DPO, Djoko Tjandra akhirnya memutuskan untuk memakai jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Guna mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Namun pendaftaran PK tersebut ditolak lantaran karena Djoko Tjandra harus datang secara fisik saat pendaftaran tersebut. Atas hal itu lah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo merencanakan agar yang bersangkutan bisa datang ke Jakarta dengan aman.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung

Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung

Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya