Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larang perayaan Asyura, Walkot Bogor Bima Arya digugat warga

Larang perayaan Asyura, Walkot Bogor Bima Arya digugat warga Walikota Bogor Bima Arya. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian hotel karena tak dilengkapi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) awal November lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kini kembali harus menghadapi gugatan warganya.

Bima digugat karena sikapnya yang dinilai intoleran terhadap kebebasan beragama, Senin (23/11).

Warga Bogor yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor Register 160/pdt.g/2015/pnbgr. Tak hanya Bima Arya yang digugat, namun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menjadi imbas dari sikap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menyatakan surat gugatan perbuatan melawan hukum yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu, merupakan upaya hukum atas sikap orang nomor satu di Kota Bogor karena tak mengindahkan somasi pencabutan Surat Edaran yang dibuat Bogor Nomer : 300/321-Kesbangpol tentang pelarangan Perayaan Asyura, pada tanggal 22 Oktober 2015 lalu.

"Hari ini genap satu bulan paska Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran pelarangan Asyura yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan hingga saat ini belum dicabut atau dibatalkan secara hukum, padahal kita sudah layangkan somasi sepekan yang lalu tapi tak digubris," kata Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (23/11).

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai tergugat karena telah menerbitkan surat edaran yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Sedangkan Jokowi sebagai tergugat 1 karena terkesan membiarkan aparaturnya bersikap tak taat hukum.

"Kenapa kami pun menggugat Presiden Jokowi, karena beliau saat ini berkantor di Istana Bogor, yang sepatutnya mengetahui surat edaran pelarangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini sudah seharusnya berkewajiban melindungi, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah.

"Nanti dalam persidangan yang akan melakukan uji materi terkait hal ini, jika gugatan warga menang dalam persidangan, maka Presiden dan Menteri Dalam Negeri selaku tergugat II, melakukan evaluasi atas dikeluarkannya surat edaran tersebut, karena urusan agama adalah kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurutnya, dengan dikeluarkanya Surat Edaran Walikota Bogor yang melarang perayaan Asyura berakibat besar terhadap kebebasan beragama, berpendapat dan berekspresi. Tak hanya itu, dampaknya surat edaran tersebut berujung pada polemik dikalangan sejumlah warga Bogor maupun di Indonesia dikenal sebagai daerah yang majemuk dan plural (beragam) dengan tingkat toleransi tinggi.

"Masyarakat Bogor yang dikenal plural dan toleran, sejak dikeluarkannya Surat Edaran tersebut mendadak panas setelah ditetapkannya Kota Bogor sebagai kota yang paling tak toleran dalam kebebasan beragama," katanya.

Menurutnya akibat dikeluarkannya surat edaran itu telah berdampak pada absennya negara dalam memberikan jaminan, perlindungan penghorrmatan dan pemenuhan hak warga negara atas perayaan ibadah dan keyakinan serta kepercayaan. "Sumpah jabatan sebagai kepala daerah telah dilanggar setelah dikeluarkanya Surat Edaran tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengklaim pihaknya telah menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat, dan somasi tersebut dianggap tidak tepat karena Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang himbauan pelarangan warga Bogor untuk merayakan asura itu terbatas pada waktu dan tempat. "Surat Edaran ini kan hanya berlaku pada saat itu saja, bukan untuk selamanya," kilahnya.

Dalam gugatan tersebut juga, sejumlah elemen muspida yakni, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan serta MUI Kota Bogor, pun tidak luput menjadi tergugat perbuatan melawan hukum karena dianggap turut serat mendukung penertiban surat edaran pelarangan asyura.

Hari Asyura adalah hari ke-10 pada bulan Muharram dalam kalender Islam. Sedangkan asyura sendiri berarti kesepuluh. Hari ini menjadi terkenal karena bagi kalangan Syi'ah dan sebagian Sufi merupakan hari berkabungnya atas kesyahidan Husain bin Ali, cucu dari Nabi Islam Muhammad pada Pertempuran Karbala tahun 61 H (680).

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.

Baca Selengkapnya
Potret Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Guyub Bikin Patung Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi

Potret Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Guyub Bikin Patung Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi

Warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mulai membuat patung raksasa untuk tradisi pawai ogoh-ogoh persiapan perayaan Hari Raya Nyep

Baca Selengkapnya
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram

Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram

Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'

Hanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'

Alih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak Bogor, Warga: Awas Setrum, Banyak Korban

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak Bogor, Warga: Awas Setrum, Banyak Korban

Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Adanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam

Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam

Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Baca Selengkapnya