Laporan akhir tahun, hubungan KY dengan MA makin mesra
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengaku hubungan lembaga yang dipimpinnya dengan Mahkamah Agung (MA) kini semakin baik dalam hal pengawasan hakim. Untuk tahun ini, putusan mengalami peningkatan kerjasama dalam hal penindakan hakim nakal yang diberikan hukuman berat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Seiring dengan peningkatan reward and punishment KY dan MA sepakat bahwa kita sanksinya makin tegas, bukan menurun," kata Suparman Marzuki di Gedung KY, usai Sidang Pleno Terbuka 'Penyampaian Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial 2013', Senin (23/12).
Indikasi membaiknya hubungan itu, menurut Suparman, MA dianggap cepat merespon rekomendasi untuk penindakan hakim yang dianggap melanggar aturan. Bahkan, menurut Suparman, saat ini MA dianggap memiliki pemikiran progresif dalam memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali.
"Indikasinya, sebagian besar rekomendasi kita dijalankan oleh MA dan ditembuskan ke kita atas apa yang dilakukan MA. Kalau kita meminta data-data juga selalu mendapat dukungan hasil-hasil temuan kita yang mengarah ke MKH juga direspon oleh MA. Jadi saya kira ini dampak meningginya pemahaman antar lembaga dan yang kedua karena makin banyak hakim-hakim progresif di MA," ujar Suparman.
Dalam laporan akhir tahun KY menyebutkan sepanjang Januari hingga Desember 2013, MA dan KY sudah menggelar tujuh kali sidang MKH yang mengadili perilaku hakim yang melanggar aturan. Jenis hukumannya mulai dari hukuman ringan sampai berat, mulai dari mutasi hingga pemberhentian.
Adapun laporan hakim terlapor yang sudah dijatuhi hukuman dalam sidang MKH dan diberi sanksi, ada tujuh hakim yang sudah diberikan putusan. Di antaranya; pertama Hakim Andria Dwi Afanti dari Pengadilan Negeri (PN) Simalunggun dengan putusan dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Medan sebagai hakim non palu selama dua tahun, kedua Hakim Nuril Huda dari PN Pangkalan Bun dengan putusan hakim non palu selama dua tahun, dan ketiga Hakim Asmadinata dari PN Tipikor Pada PN Palu dengan putusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
"Keempat Hakim Acep Sugiana dari PN Singkawang dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, kelima Hakim Vica Natalia dari PN Jombang dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, keenam Raja M G Lumban Tobing dari PN Binjai dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, dan ketujuh Hakim Sintong Monogari Opinion Siahaan dari PN Bekasi dengan hukuman Hakim non palu selama satu tahun," katanya.
Menurutnya, laporan perilaku hakim tahun ini jauh lebih banyak karena dugaan suap dan non suap. "Laporannnya jauh lebih banyak dugaan suap lepas terbukti atau tidak terbukti. Urutan kedua pelanggaran-pelanggaran dalam konteks perilaku nonsuap antara lain tidak disiplin sidang, mengabaikan keterangan saksi yang berkaitan dengan teknisi yudisial. Ketiga perilaku moral, sebagian karena narkoba, dan sebagian itu perselingkuhan," papar Suparman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca Selengkapnya