Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lantik MPPN dan MKNP, Menkum HAM Minta Notaris Langgar UU Ditindak

Lantik MPPN dan MKNP, Menkum HAM Minta Notaris Langgar UU Ditindak Yasonna Lantik MPPN dan MKNP Periode 2019-2022. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022. Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan tugas dan tanggung jawab MPPN serta MKNP dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris sangatlah berat.

Terlebih saat ini di seluruh Indonesia jumlah notaris mencapai 17.856 orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota dengan jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.

"Saudara-saudara dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal itu, saya minta untuk tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun karena melaksanakan sebagian tugas Menkum HAM, tetap mengedepankan pembinaan dan bersama-sama Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendorong upaya terus menerus melakukan upgrading melalui berbagai pendidikan dan pelatihan agar para notaris dalam melaksanakan profesinya benar-benar profesional dan bermartabat," kata Yasonna, Selasa (17/9).

Dia menjelaskan notaris memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung roda perekonomian nasional, penataan lembaga swadaya masyarakat dan partai politik. Selain itu, notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam Making Indonesia 4.0.

Di mana birokrasi digital yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait secara besar-besaran dan menyeluruh di segala sektor, telah membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan murah.

"Notaris juga harus berperan aktif adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini semua sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), yang antara lain starting business," ujarnya.

Yasonna menjelaskan akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap notaris baik kode etik maupun peraturan perundang-undangan, maka perlu memperketat pengawasan terhadap notaris baik melalui penguatan kelembagaan maupun pengenaan sanksi.

"MPPN dan MKNP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara dinamis harus melakukan perbaikan mekanisme pemeriksaan menjadi lebih cepat dan sederhana serta menghasilkan putusan yang dapat memberikan efek jera kepada para notaris," kata dia.

Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada MPPN dan MKNP yang baru saja dilantik dan berharap diberikan kekuatan serta kemudahan dalam melaksanakan tugas pengawasan serta pembinaan terhadap notaris Indonesia.

"Hanya dengan kemampuan dan pengetahuan serta kerjasama vertikal, maka pengawasan dan pembinaan ke seluruh wilayah akan dapat dilaksanakan dengan baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha," ungkapnya.

Dari nama-nama yang dilantik menjadi MPPN dan MKNP terdapat nama-nama pejabat di lingkungan Kemenkum HAM yakni, Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto menjadi MPPN, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Jhoni Ginting menjadi MPPN dan MKNP serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menjadi MPPN dan MKNP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Siapkan Formasi CPNS Khusus Warga Kalimantan Timur

Menteri Anas Siapkan Formasi CPNS Khusus Warga Kalimantan Timur

Kementerian/lembaga diminta menyiapkan formasi CPNS khusus untuk penempatan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.

Baca Selengkapnya
Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu

Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu

Moeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.

Baca Selengkapnya
Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024

Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024

Konsep kantor kementerian dan lembaga yang terdapat di IKN juga tidak seperti di Jakarta. Di sini para ASN akan bekerja sangat efektif dengan basis elektronik.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya