Lansia di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2019
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone menangkap seorang lanjut usia (lansia) inisial J (71) setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019. Tindakan cabul J baru terungkap setelah videonya tersebar.
Kepala Satreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Boby Rahman menjelaskan kasus pencabulan dilakukan J sejak tahun 2019. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.
"Jadi korbannya sendiri masih di bawah umur pada saat kejadian pada terjadi tahun 2019. Sekarang kami sudah tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/3).
Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Boby mengaku hal tersebut mempertimbangkan faktor kesehatan tersangka.
"Tersangka ini sudah lansia dan kesehatannya menjadi faktor pertimbangan untuk tidak ditahan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.
Boby menegaskan akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera masuk ke meja hijau. Boby menceritakan kasus tersebut terungkap setelah beredar video mesum.
"Berawal dari video yang beredar, kami dari penyidik Polres Bone komunikasi dengan orang tua korban. Orang tuanya kaget terkait video pencabulan terhadap anaknya sehingga melapor pada 11 Maret 2023," sebutnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan video dan saksi-saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, J mengaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Kejadian pertama kali tahun 2019, ketika itu korban masih berusia 5 tahun dan sekarang korban sudah berumur 9 tahun. Terjadi di dua tempat, di halaman yang beredar di video itu dan ada lagi di dalam rumah sebuah kamar," sebutnya.
"Tersangka juga mengakui menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian vital dari korban. Video tersebut diambil dari salah satu saksi terjadi pada tahun 2019 dan viral tahun 2023," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak. J pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lansia di Lebak Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
Diduga keduanya menjadi korban perampokan dan dibunuh oleh cucu tiri nya
Baca SelengkapnyaKisah Pak Totok Lansia Ditelantarkan ke Panti Jompo, Anak Minta Tak Dikabari Bila Ayahnya Meninggal
Seorang lansia ditelantarkan anaknya di panti jompo viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak Lomba Lari, Aksi Ayah Ikut Lari Keliling Lapangan Temani Buah Hati Ini Tuai Haru
Setiap ayah tentu ingin memberi yang terbaik untuk anak-anaknya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaSeberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki
Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca SelengkapnyaAnaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaLansia di Makassar Terkena Peluru Nyasar Saat Tertidur Pulas, Begini Kronologinya
Saat terbangun dari tidurnya, tiba-tiba korban merasakan sakit di bagian paha kanannya.
Baca SelengkapnyaViral Kisah Haru Perjuangan Lansia 80 Tahun Bersama Anaknya yang ODGJ, Diajak Jualan
Viral kisah haru perjuangan lansia berusia 80 tahun bersama anaknya ODGJ. Ia berjualan dengan membawa sang anak.
Baca Selengkapnya