Langkah Suryadharma Ali serang KPK dengan agama
Merdeka.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terus melakukan perlawanan. SDA merasa dirugikan karena 10 bulan menyandang status tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, namun kasusnya tidak juga jelas.
SDA sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya itu SDA meminta kepada hakim agar KPK membayar ganti kerugian Rp 1 triliun. Tetapi gugatan itu ditolak oleh Hakim PN Jaksel Tatik Hadiyanti.
Kini 'peluru' lain dilepaskan kubu SDA untuk menyerang KPK. Berhembus kabar jika adanya pembatasan pelaksanaan ibadah bagi SDA yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur.â
Menyikapi hal ini loyalis SDA langsung melakukan diskusi bertema 'penistaan agama Islam yang dilakukan sipir KPK'. Diskusi digelar di kantor Djan Faridz Jalan Talang No 3 Menteng, Jakarta Pusat, kemarin siang.
Salah satu narasumber Ketua Aliansi Ulama Indonesia Shohibul Faroji Azmatkhan menyatakan haram hukumnya melarang orang beribadah. âBaginya pelarangan itu tidak boleh dibiarkan.
"Dalam fiqih, orang yang menghalangi salat jamaah haram hukumnya. Kasus yang menimpa kawan kita di rutan KPK bukan masalah yang sepele, ini masalah besar," ungkap Shohibul, Selasa (23/6).
Menurut Shohibul, Suryadharma Ali masih berstatus tersangka. Maka dari itu tidak layak jika KPK menghukumnya. Shohibul mengklai bahwa sipir KPK telah mencabut hak asasi manusia para tahanan penganut agama islam.
"Hukuman sebelum adanya vonis adalah sebuah kezaliman. Sebuah usaha menghilangkan kemerdekaan hak asasi manusia," ungkapnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya