Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah Kuasa Hukum Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak

Langkah Kuasa Hukum Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri telah memutus untuk menolak banding terhadap Irjen Ferdy Sambo, terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya tersebut. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman saat dihubungi, Senin (19/9).

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tutupnya.

Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).

"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," sambungnya.

Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

"Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan sebagai bahwasanya ditandatangi oleh para anggota komisi pada hari ini, dan tanggal tersebut ketua komisi sidang banding Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, wakil ketua komisi M Sigit irjen, anggota Wahyu Widada Irjen, anggota Setiabudi Irjen, Indra Visar Irjen," tutupnya.

Sidang Banding Bersifat Final

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.

Diketahui, sidang banding atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.

"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

 

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Polri

Mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang berlangsung tujuh jam lebih itu digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari. Sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya