Lamar kerja di tempat Spa, bulu kemaluan EY malah dicabuti
Merdeka.com - EY (24) mengadu ke Polsek Denpasar Timur yang dekat dengan tempat kosnya di Jalan IB Mantra. Dirinya melaporkan seorang trainer yang berbuat tidak senonoh karena mencabuti bulu lebat Mrs V miliknya.
Sontak saja laporan ini membuat petugas penerima laporan di Polsek Denpasar Timur ini melongo.
Di hadapan polisi EY mengaku awalnya melamar pekerjaan di sebuah Spa di Jalan Dano Poso wilayah Denpasar Selatan. Semula dia merasa senang lantaran langsung diterima, namun sebelum bekerja dirinya dihadapkan kepada seorang trainer berinisial CV.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nanang Prihasmoko mengatakan, sekitar pukul 13.00 WITA korban datang ke tempat kerja yang merupakan tempat Spa. Katanya, saat itu seorang trainer berniat menunjukkan kepada korban, cara mencabut rambut.
"Dipikir oleh pelapor rambut yang nampak seperti alis atau bulu kaki. Tetapi justru rambut yang tersembunyi dicabut, pelapor merasa tidak nyaman dan teraniaya akibat ulah terlapor," terang Kapolsek, Rabu (27/5).
Mendapat laporan, trainer itu pun dipanggil dan dimintai keterangan. "Dari keterangan terlapor hanya menunjukkan pelatihan. Bisa menolak kalau tidak setuju," kata Kapolsek mengutip keterangan terlapor di Polsek Denpasar Timur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaEkonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca Selengkapnya