Lalai mengawasi JIS, OC Kaligis juga akan gugat Kemendikbud
Merdeka.com - Setelah melayangkan gugatan terhadap Jakarta International School (JIS), keluarga korban pelecehan seksual M (6) juga menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum keluarga korban, OC Kaligis.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran kementerian yang digawangi oleh M Nuh itu dinilai lalai dalam pengawasan pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kami menyayangkan tindakan Tergugat II (Kemendikbud) yang masih memberi kesempatan pada Tergugat I (JIS). Untuk menyelenggarakan kegiatan PAUD. Padahal faktanya, Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membiarkan terjadinya kejahatan seksual di lingkungan JIS," kata OC di PN Jaksel, Senin (21/4).
Yang lebih disayangkan lagi, menurut dia Kemendikbud masih memberikan izin terkait kepengurusan TK JIS pada 18 April 2014 lalu. Padahal, saat itu JIS sudah terbukti menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat TK secara ilegal, karena tidak memiliki izin.
"Dengan adanya peristiwa kejahatan seksual sadis tersebut, seharusnya Tergugat II dengan tegas melarang dan menutup JIS secara permanen," tegas Kaligis.
Beberapa hal itulah yang dinilai Kaligis sebagai kegagalan Kemendikbud dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok pengawasan adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 1367 KUHP.
Pasal itu berisi, 'Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya'.
Untuk JIS sendiri dikenakan Pasal 71 KUHP yang berisik pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.
"Pengelola (JIS) akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh Kaligis.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM
Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaKekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?
Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaet Suara Gen Z untuk Ganjar-Mahfud, Organisasi Sayap PDIP Kenalkan Program 'Jaga Republik'
Dalam kegiatan tersebut, para anak muda bisa saling tukar pikiran dan menyampaikan aspirasi mereka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKelola Dana Pendidikan Anak dengan Bijak, Hindari Jerat Pinjol
Untuk mengelola dana pendidikan anak secara bijak, Anda dapat mengalokasikan gaji sesuai kelompok pengeluaran.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDi Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah
Untuk pembangunan Jawa Timur bagian selatan, Anies akan melanjutkan program pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca Selengkapnya