Lakukan pungli Rp 600 ribu per guru, Pengawas TK/SD di Sergai diciduk polisi
Merdeka.com - Tim dari Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan AR (59) di Kantor Korwilcam Bidang Pendidikan Perbaungan, Sergai, Sumut. Pengawas TK/SD itu tertangkap tangan melakukan pungli.
Berdasarkan informasi dihimpun, AR diamankan karena pengutipan uang Rp 600 ribu rupiah yang dikutipnya kepada para guru SD dengan dalih pelatihan guru sertifikasi.
"AR kita amankan dalam operasi tangkap tangan, Selasa (9/10) kemarin," kata AKP Alexander Piliang, Kasat Reskrim Polres Sergai Rabu (10/10).
Saat operasi itu, AR sedang bersama 3 orang guru yang melakukan pembayaran sebesar Rp 3 juta untuk SD Tualang. "Kita juga menggeledah tas ransel milik AR dan ditemukan lagi uang tunai lebih dari Rp 18 juta. Uang itu diduga hasil pengutipan dari guru," tutur Alex.
Petugas juga menemukan catatan lain dari tas perempuan itu. Di sana tertulis bahwa ada 7 SD negeri di Kecamatan Perbaungan yang sudah dikutip AR dengan total uang hasil kutipan Rp 21.600.000.
"AR dan barang bukti itu pun diboyong ke Polres Sergai," sebut Alex.
Alex mengatakan, pelatihan yang disebutkan AR ternyata fiktif. Kegiatan itu tidak pernah direkomendasikan Korwil maupun Dinas Pendidikan Sergai.
Dalam kasus ini, AR dijerat dengan Pasal 12 e dan f subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001. "Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara," jelas Alex.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya