Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, napi Australia di Bali ajukan grasi

Lagi, napi Australia di Bali ajukan grasi penjara. shutterstock

Merdeka.com - Myuran Sukumaran, warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita sudah terima surat permohonan grasinya dan dalam waktu dekat akan kita kirim ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, Senin (9/7).

Amzer mengatakan, surat grasi Myuran dikirim dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan diterima 6 Juli lalu. Surat grasi itu diajukan oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis.

Dalam surat grasi setebal 46 halaman itu, Myuran mengatakan telah bertobat, memperbaiki diri dan membantu para napi dengan menjadi instruktur kursus komputer, design grafis, bahasa inggris dan melukis.

Myuran ditangkap bersama delapan rekannya satu negara atau lebih dikenal dengan kelompok Bali Nine, April 2005. Mereka saat itu hendak mengimpor 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia.

Dengan demikian, sudah dua anggota Bali Nine yang mengajukan grasi. Sebelumnya, Andrew Chan telah mengajukan grasi 10 Mei 2012 dan sampai saat ini belum menerima putusan.

Sedangkan  Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuwana telah menerima grasi berupa potongan 5 tahun penjara, 15 Mei lalu. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP