Lagi, MK tolak 10 gugatan pilkada karena alasan selisih suara
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima sepuluh perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah. MK tidak menerima 10 perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat seperti yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Salah satu alasan MK tidak menerima permohonan perkara dikarenakan jumlah selisih suara yang antara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi ambang batas persentase sebesar 1,5 persen. Ambang batas persentase selisih ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 PMK No 1-5 Tahun 2015.
"Amar putusan. Mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).
Sepuluh perkara tersebut terjadi pada Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Aturan mengenai persentase ambang selisih yang harus dipenuhi oleh pihak yang hendak mengajukan perkara ke MK memiliki keterkaitan dengan aturan mengenai jumlah penduduk dalam wilayah yang menggelar Pilkada. Pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK No. 1-5/2015, diatur mengenai persentase yang harus dipenuhi dengan mendasarkan jumlah penduduk pada kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
Dalam Pasal 6 diatur, kabupaten/ kota yang memiliki penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi yaitu paling besar dua persen. Sementara penduduk yang memiliki penduduk lebih dari 250.000 jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi yaitu 1,5 persen. Sedangkan kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi hanya sebesar satu persen saja. Terakhir, kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi oleh (calon) Pemohon perkara sengketa Pilkada yaitu sebesar 0,5 persen saja.
Aturan serupa juga berlaku untuk sengketa pilkada di tingkat provinsi. Aturan terkait persentase dan jumlah penduduk untuk tingkat provinsi tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) PMK No. 1 Tahun 2015.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeluarga di Temanggung Ini Nekat Tinggal Sendiri di Kampung Mati, Dikelilingi Rumah-Rumah Kosong Terbengkalai
Akses menuju kampung itu cukup sulit. Pengunjung harus berjalan kaki menyusuri jalan tanah yang terjal dan berbatu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaKKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaGanjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan
Gibran mempersilahkan kubu Ganjar membuktikan dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaCegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca Selengkapnya