Lagi, KPK minta tambahan jaksa ke Kejagung
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali meminta tambahan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, minimnya jumlah jaksa di KPK menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara korupsi.
"Kalau kita bicara penindakan, hari ini KPK menghadapi salah satu kendala serius. Yaitu kurangnya jaksa yang bertugas di KPK," ujar Agus saat penyerahan aset rampasan kasus korupsi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Agus mengaku telah mengirimkan utusannya ke Kejagung untuk membicarakan penambahan jaksa. Saat ini, jumlah jaksa di KPK hanya sekitar 80 orang. Agus berharap Kejagung menambahkan 40-60 orang jaksanya untuk KPK.
"Ini saya mohon betul, karena yang kami amati salah satu bottleneck-nya itu karena kurangnya jaksa. Banyak kasus yang tersendat. Mudah-mudahan dengan bantuan bapak, pekerjaan yang ada di KPK jadi lebih lancar," ucapnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi permintaan Agus. Prasetyo setuju penambahan jaksa dari lembaganya dengan satu catatan.
"Saya pikir tak ada masalah sejauh anak-anak saya di sana jangan sampai dianggap sebagai pelengkap," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, ada persoalan di internal KPK yang perlu dibenahi sebelum Kejagung mengakomodir kebutuhan lembaga antirasuah tersebut.
"Ini mungkin PR kita bersama bagaimana kita benahi, sehingga semakin memperkuat barisan kita untuk menanggulangi korupsi," katanya.
Bukan Pertama Kali
Permintaan Agus kepada Prasetyo soal kebutuhan jaksa di KPK bukan kali ini saja terjadi. Pada Mei 2018, Agus mengaku telah mengajukan permintaannya ke Prasetyo namun tak kunjung direalisasikan.
"Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung, memang dijanjikan akan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi)," ujar Agus, Jakarta Sabtu 26 Mei 2018.
Prasetyo kala itu memberikan syarat agar KPK memperbaiki internalnya terlebih dulu sebelum dipenuhi permintaannya. Apalagi kalau itu dia menerima kabar miring terkait kondisi di internal KPK.
"Saya juga mendengar di sisi lain ada di pihak internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu (kehadiran jaksa di KPK). Ini yang saya harapkan supaya KPK selesaikan masalah internal dulu," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya