Lagi jual batu akik, 2 jambret Rp 85 juta ditembak polisi
Merdeka.com - Berdalih butuh biaya operasi usus buntu yang dialami anaknya, membuat Zainal Arifin (50) warga Jalan Talang Semut, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, nekat melakukan penjambretan. Sebulan usai beraksi, tersangka ditangkap polisi saat sedang menjual batu akik di Pasar Swalayan JM Palembang, Selasa (5/5) siang.
Tak tanggung-tanggung, tersangka bersama seorang temannya yakni Nando (19), mendapatkan uang hasil kejahatannya itu sebesar Rp 85 juta. Uang itu dibagi tiga, tersangka Zainal dan Nando masing-masing mendapat Rp 25 juta sementara sisanya diberikan kepada IW (DPO) yang berperan memberikan informasi.
Kepada petugas, tersangka Zainal mengaku awalnya tidak berniat sama sekali melakukan penjambretan. Namun, begitu mendapat informasi dari IW bahwa ada warga yang sedang membawa uang dengan jumlah banyak, tersangka akhirnya terpikat. Apalagi, putrinya yang berada di Serang, Banten, tengah terbaring di rumah sakit karena mengalami usus buntu yang harus menjalani operasi.
"Baru sekali ini jambret pak, itu pun terpaksa buat biaya operasi anak saya. Butuhnya 25 juta, syukur dapatnya lebih," ungkap tersangka Zainal di Mapolresta Palembang, Selasa (5/5).
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di kawasan 19 Ilir Palembang ini mengatakan, mengajak Nando untuk beraksi awal April 2015 lalu. Saat itu, Nando bertugas membonceng dengan sepeda motor sementara tersangka Zainal selaku eksekutor. Korban sedang jalan kaki membawa kantong kresek berisikan uang sebanyak Rp 85 juta.
"Saya tidak tahu kenapa IW (DPO) tahu orang itu bawa uang, saya jambret saja begitu melihat korban," ujar tersangka Zainal.
Setelah mendapatkan uang, Zainal berangkat ke Serang untuk mengurusi biaya pengobatan putrinya. Sebulan kemudian, dia ke Palembang kembali beraktivitas sebagai tukang parkir.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap dari laporan korban yang melapor ke polisi awal April 2015 lalu. Setelah penyelidikan, identitas tersangka diketahui dan dilakukan penangkapan. Keduanya ditangkap saat menjual batu akik di pasar.
"Karena berusaha melarikan diri, keduanya kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
"Para tersangka dan pelaku yang masih buron terbilang jambret kelas kakap dengan hasil yang terbilang sangat besar" tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaTinggal sendiri di rumah kontrakan, Nenek Nursi kesehariannya hanya berjualan sayur. Uangnya bahkan sempat diambil orang.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSosoknya menyempatkan diri mendatangi penjual serabi langganan.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya