KY pantau sidang anggota Kopassus penyerang Lapas Cebongan
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan pelaksanaan sidang militer terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan 11 orang anggota Kopassus Kandang Menjangan.
Hal ini dinyatakan untuk menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Moeldoko yang menyebut sidang itu akan diawasi oleh KY.
"Yang disampaikan KSAD betul, kasus Cebongan ini dalam pemantauan dan pengawasan KY," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (4/6).
Asep mengatakan, pihaknya berharap semua pihak dapat menciptakan situasi yang kondusif selama sidang berlangsung. Selain itu, menurut dia, KY juga berharap hakim dapat bertindak secara independen.
"KY juga tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensi dalam menangani kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, Jenderal Moeldoko menyatakan pelaksanaan sidang militer tidak memiliki perbedaan dengan sidang sipil. Menurut dia, Pengadilan Militer juga berada dalam pengawasan KY.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya