KY nilai putusan sidang kasus Cebongan rasional
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai putusan sidang kasus penembakan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta cukup rasional. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan oditur.
"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi karena rasional, sesuai dengan tuntutan oditur," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (5/6).
Suparman mengatakan, putusan ini juga menyelesaikan polemik yang ada di masyarakat. "Sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata dia,
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito menghukum eksekutor penembakan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Majelis juga menghukum Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman delapan tahun penjara dan Koptu Kodik dengan enam tahun penjara. Ketiganya juga diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Kopassus.
Sementara itu, terhadap lima anggota Kopassus yang lain yaitu Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro, Majelis Hakim juga menghukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Tetapi, kelima orang ini tidak diberhentikan dari kesatuan Kopassus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPerhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMaju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya