KY minta Hakim MK tak menentang rencana Perpu
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengharapkan hakim konstitusi tidak menolak atau resisten terhadap rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan Perpu tersebut, nantinya KY akan mengawasi MK.
"Secara konstitusional kewenangannya belum ada. Oleh karena itu perpu itu untuk memulihkan kembali kewenangan itu. Mudah-mudahan bisa segera keluar dan Komisi Yudisial bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di Mahkamah Konstitusi," kata Suparman Marzuki di Jakarta, Seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/10).
"Kita berpikir dan berharap rekan-rekan di Mahkamah Konstitusi melihat ini situasinya amat emergency, mereka tidak boleh resisten, tidak boleh merasa sebagai hakim yang tidak pada tempatnya tidak diawasi karena faktanya sudah seperti ini. Saya berharap mereka juga berpikir untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara, tidak ada pikiran resistensi yang terkesan mereka tidak welcome dengan perubahan dan perbaikan Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Suparman mengatakan Komisi Yudisial sebenarnya sudah pernah menerima laporan mengenai kinerja hakim atau lembaga namun tidak bisa mengambil langkah karena tidak ada kewenangan berdasarkan konstitusi.
"Kami mendengar dan mengamati tentang apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Kami mendengar dan kami tahu apa yang terjadi di sana, tapi karena kami tidak punya kewenangan ke sana sehingga kami hanya memberikan masukan dan pandangan. Dengan adanya perpu ini artinya ada harapan ke depan dan kita patut mengapresiasinya, bahwa upaya perbaikan Mk ini ada harapan," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTerima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya