KY kecewa keputusan anggota DPR soal calon hakim agung
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menyatakan sedikit kecewa dengan keputusan Komisi III DPR RI yang memutuskan 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung. Meski sedikit kecewa, pihaknya harus menerima keputusan tersebut.
"Saya inginnya lima yang disetujui, tapi itu hak DPR kami hormati," kata Taufiqurrahman kepada awak media usai menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (18/9).
Seperti diketahui, dalam menentukan hakim agung ini, KY mengajukan 5 orang calon hakim. Meski salah satu calon ditolak, menurut Taufiqurrahman keputusan itu lebih baik dari keputusan anggota DPR yang sama sebelumnya.
"Ya empat ya masih lumayan dari pada seperti yang kemarin, tiga-tiganya tidak disetujui," kata dia.
Hari ini, Kamis (18/9), Dalam rapat penetapan dan persetujuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi III DPR RI, memutuskan 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung. 4 nama yang terpilih lewat voting itu, setelah mendapatkan 38 suara dari 50 anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
"Dari 5 calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan hanya Muslich Bambang yang tak mendapatkan persetujuan. Demikian kalau disetujui kita ketok," kata Muzzammil sembari ketuk palu pengesahan karena tak ada penolakan dari anggota lainnya, Kamis (18/9).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca Selengkapnya