KY desak MA bikin peraturan jelas soal PK
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera memberikan aturan jelas mengenai keputusan MK soal pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu. Dalam putusan MK sebelumnya, PK bisa diajukan berkali-kali.
"Hal itu akan mengacaukan sistem hukum karena PK itu kan upaya hukum luar biasa dan enggak mudah. Meski sudah terlanjur diputus MK , harapan kita sekarang tinggal di MA. Kedepan MA buat acuan atau peraturan mengenai PK tersebut. Sebab, peraturan MA itu lebih bagus untuk mengatur prosedur administrasi soal PK ini," kata Suparman di Gedung KY, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/3).
Menurut Suparman, MA harus segera memberikan kepastian soal aturan siapa saja yang bisa mengajukan PK. Peraturan mengenai pembatasan PK diperlukan agar kepastian hukum lebih jelas.
"Jangan sampai nanti lolos saja. Padahal PK ini kan upaya yang luar biasa. Kalau enggak ada aturan hukum, enggak ada kekhilafan yang nyata dan tidak ada dua putusan yang bertentangan jangan diproses," katanya.
Ia berharap MA membuat peraturan jelas. Jangan sampai setiap kasus bisa diajukan PK.
"Batasannya dan ketentuan itu mesti ketat. Ini jadi tantangan juga bagi MA karena kalau tidak pengadilan kita masih tidak percaya, bisa sepuluh kali PK enggak akan mendatangkan keadilan," imbuhnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Tak Lihat Deal di Balik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Yakin NasDem Setia di Jalur Perubahan
Sudirman Said mengatakan, semua sikap Timnas AMIN akan diputuskan setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh dan Jokowi Bertemu di Istana, Ini Tanggapan PKS
Saat ini PKS memilih fokus memantau proses perhitungan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Baca Selengkapnya