KY Bentuk Satgasus Kasus Suap Hakim MA
Merdeka.com - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK.
“Kami bahkan sudah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan,” kata Binziad kepada wartawan melalui platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Senin.
Adapun berbagai pihak yang sudah diperiksa sampai saat ini adalah pihak yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK, serta pihak diduga menjadi perantara atau menerima sebagian uang suap dari yang menjadi target OTT KPK.
“Semua pihak di Mahkamah Agung terkait dengan peristiwa pidana tersebut, yang disangkakan, semua sudah kami periksa,” kata Binziad.
Sekarang, pihaknya sedang dalam tahap memeriksa kembali berbagai keterangan yang ddapat dari seluruh pihak, baik dari terduga memberi hingga perantara untuk dikonsolidasikan oleh Komisi Yudisial.
“Akan kami jadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim, baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau panitera pengganti di Mahkamah Agung ataupun hakim agung yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK,” ucapnya.
“Kami tidak diam. Kami secara praktis berusaha untuk melaksanakan berbagai tugas dan kewenangan kami yang diberikan oleh konstitusi,” kata Binziad.
KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya