KY abaikan putusan MA cabut 8 poin kode etik
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 8 poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum di Indonesia. Putusan ini memberikan kesan bahwa MA ingin menjadi lembaga superbody.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, menyatakan bahwa KY tidak akan memperhatikan putusan tersebut. "KY memilih mengabaikan putusan tersebut," kata Suparman dalam diskusi di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Suparman menambahkan bahwa putusan MA tersebut merupakan putusan yang mengundang perdebatan. "Kami tetap menilai bahwa putusan MA kontroversial," terangnya. Ini karena bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang bersih di Indonesia.
Selain itu, Suparman juga menjelaskan bahwa poin yang dicabut tersebut berkaitan langsung pada kehormatan hakim. "Yang penting dalam kode etik adalah bahwa kehormatan hakim terletak dalam putusannya," katanya.
Lebih lanjut, Suparman pun menambahkan bahwa ada kejanggalan yang tidak disadari oleh MA. Kejanggalan tersebut berada pada pandangan MA yang menganggap bahwa teknis yudisial hanya terletak di 8 poin tersebut. "MA hanya menganggap bahwa teknis yudisial hanya terdapat pada poin 8 dan 10. Padahal, di poin yang lain juga mengandung teknis yudisial," katanya dengan tegas.
Putusan MA yang mencabut 8 poin dalam Kode Etik Hakim sempat membuat KY resah. Pasalnya, semua poin dalam Kode Etik Hakim merupakan acuan bagi KY dalam melaksanakan pengawasan hakim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaLagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaDKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca Selengkapnya