Kumpulkan Bukti Lawan KPK, Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Merdeka.com - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang Juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasakuasa hukumnya Ahmad Irawan menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk menempuh upaya praperadilan.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6).
Ahmad Irawan menyebut, jalur praperadilan bakal ditempuh lantaran kliennya merasa tidak bersalah.
Fakta Persidangan
Menurut dia, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang berguli di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani Maming menerima aliran dana.
Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail aliran dana suap.
Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE.
"Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada," kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa.
"Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelas Ahmad Irawan.
Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia.
KPK Siap Hadapi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Mardani. Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Bendahara Umum PBNU itu sudah tersangka.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. "Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," katanya.
Dia memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Maming.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," jelasnya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya