Kubu Hendra OB yakin kliennya bebas dari kasus korupsi videotron
Merdeka.com - Sidang pamungkas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Gedung SMESCO Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra, bakal digelar besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim dipimpin Nani Indrawati.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, dia yakin majelis hakim bakal membebaskan kliennya. Menurut dia ditinjau dari sisi hukum maupun kemanusiaan, Hendra tidak layak dihukum.
"Hakul yakin bebas. Ditinjau dari segi hukum maupun segi kemanusiaannya, klien saya mestinya bebas," tulis Fahmi melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (26/8).
Menurut Fahmi, bila tak ada halangan sidang kliennya bakal digelar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra lainnya, Iqbal, juga berharap kliennya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Kalau kita sih ya mudah-mudahan dengan adanya pengakuan dari Rievan bisa bebas," kata Iqbal saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut dia, dalam persidangan Hendra mengakui mendapat uang Rp 19 juta saat proyek selesai. Tetapi, Hendra mengakui itu uang bonus. Dia juga mengatakan kliennya tidak pernah punya niat terlibat korupsi. Dia menyatakan kliennya dikelabui oleh anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Rievan Afrian, karena tingkat pendidikannya rendah.
"Dia tanda tangan surat pengangkatan menjadi Direktur PT Imaji Media karena dia tidak tahu. Tidak ada niat melakukan korupsi. Dia melakukan itu dia enggak mengerti, enggak tahu untuk tujuan apa," sambung Iqbal.
Pada 23 Juli, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tega menuntut Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta kepada negara. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia mesti mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Hendra terbukti melanggar dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Perintahkan Relawan: Suara Pemilih Harus Dikawal sampai TPS-nya Tutup!
Gibran Rakabuming Raka optimistis bisa menang bersama capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sekali putaran.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya