Kubu Anas pilih berdoa jelang sidang vonis
Merdeka.com - Besok adalah hari paling menentukan dalam hidup mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan pencucian uang itu.
Salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso, menyatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang pamungkas esok hari. Menurut dia, guna mempersiapkan diri kliennya memilih berdoa.
"Yang utama tentu berdoa. Selanjutnya bertanya, 'Ya Tuhan, adakah hakim di negeri ini yang berani berbuat adil?" tulis Handika melalui pesan singkat diterima awak media, Selasa (23/9).
Handika berkeras menyatakan, dari fakta persidangan selama ini tidak ada satu pun yang memberatkan kliennya, atau mendukung dakwaan dan tuntutan jaksa. Maka dari itu, dia berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Sesunguhnya, segala bukti telah dihadirkan di persidangan. Adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Cukuplah kami menjadi saksi atas itu. Maka kami bertanya, 'Apakah ada putusan yang lebih layak dari pada bebas?" sambung Handika.
Menurut jadwal, Ketua Majelis Hakim Haswandi bakal memutus perkara Anas besok. Sidang itu sudah direncanakan sejak pekan lalu. Jika tak ada halangan, sidang itu bakal digelar mulai pukul 14.00 WIB.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Jaksa turut meminta supaya hakim menjatuhkan beberapa pidana tambahan buat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Antara lain menuntut Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,2 juta.
Jaksa Yudi menuntut Anas mesti membayar pidana tambahan satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila dia tidak membayar pada waktu yang telah dilakukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika jumlah harta bendanya tidak mencukupi buat membayar uang pengganti, maka Anas mesti menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun
Jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima ribu sampai sepuluh ribu hektar, berada di dua kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan itu dianggap terbukti sebagai bentuk pencucian uang Anas.
Jaksa juga meminta hakim merampas dua rumah Anas dan pondok pesantren milik mertuanya, K.H. Atabik Ali. Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, perampasan sejumlah aset milik Anas dan orang lain karena ditengarai sebagai hasil pencucian uang tindak pidana korupsi. Maka dari itu dia menyatakan harta-harta itu mesti dirampas negara.
"Harta kekayaan harus dirampas untuk negara sebagai berikut. Sebidang tanah dan bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dengan sertifikat nomor 04747 seharga 3,5 miliar," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas tuntutan Anas.
Aset selanjutnya mesti disita adalah sebidang tanah terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta. Kemudian, lanjut Jaksa Yudi, dua bidang tanah dengan luas 200 meter persegi terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.
Dua bidang tanah diduga hasil pencucian uang Anas mesti dirampas adalah sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi terletak di Panggungharjo, Sewon, Kecamatan Bantul. Serta sebidang tanah dibayar secara tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 meter persegi seharga Rp 320 juta.
Menurut Jaksa Yudi, soal tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 meter persegi berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali, berdasarkan pembuktian di persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Anas. Tetapi, lanjut dia, meski tanah itu sudah digunakan oleh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta akan tetap dirampas.
"Tanpa maksud untuk mengurangi spirit pemberantasan korupsi, dengan menggunakan pendekatan hukum formalistik, maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara. Tetapi agar tetap terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, Yogyakarta," ujar Jaksa Yudi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMenanti Kubu Anies dan Ganjar Bersatu Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Kedua kubu berencana bersama-sama membongkar dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaAnies usai Nyoblos: Saatnya Perubahan!
Anies titip pesan kepada seluruh masyarakat bahwa saatnya perubahan.
Baca SelengkapnyaDimentori Anies, Cak Imin Siapkan Diri dengan Singkatan-Singkatan jelang Debat Lawan Gibran & Mahfud
Cak Imin siap menghadapi debat Cawapres karena dimentori Anies
Baca Selengkapnya