Kubu Anas anggap penggeledahan KPK salah alamat
Merdeka.com - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Anas Urbaningrum, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari ini di protes oleh sejumlah anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Mereka menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut salah alamat.
Juru Bicara PPI Ma'mun Murod mengaku kecewa atas apa yang dilakukan belasan penyidik KPK tersebut. Menurutnya, rumah yang dihuni Anas di Jalan Teluk Semangka ini sudah dialihfungsikan sebagai rumah pergerakan bagi organisasi yang dibentuk oleh Anas pada 15 september 2013 lalu.
"Saya tekankan, bahwa rumah yang digeledah KPK ini, sekarang sudah dialihfungsikan sebagai rumah pergerakan. Anas dan Ibu Tya (istri) sudah tidak tinggal di sini lagi. Jadi KPK itu salah alamat," kata Ma'mun dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/11).
Ma'mun mengatakan, setelah PPI resmi diluncurkan, Anas telah kembali ke rumah lamanya yang berada persis di samping rumah pergerakan ini. "Seharusnya, kalau memang ini pemeriksaan rumah atas nama Ibu Tya yah yang geledah rumah yang sebelah bukan yang ini," jelasnya.
Terkait penyitaan uang sebesar Rp 1 miliar, Ma'mun mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan kembali. Karena menurutnya uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang.
"Mohon dengan sangat untuk dikembalikan, karena itu uang kas untuk menjalankan kegiatan PPI untuk setahun ke depan," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca Selengkapnya