Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan

Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus e-KTP Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana tidak mau berandai-andai memperkirakan putusan yang akan diambil Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar terkait status tersangka kliennya. Jaka mengaku akan menghormati segala putusan akhir praperadilan.

"Kita lihat besok dulu, apapun putusannya kita hormati putusan pengadilan. Kita lihat dulu jangan berandai-andai," kata Jaka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Menurut Jaka, masyarakat bisa menilai fakta yang muncul di sidang praperadilan selama hampir satu pekan ini. Dia berharap putusan sidang praperadilan akan sesuai dengan fakta persidangan.

"Ya teman-teman bisa lihat sendiri fakta apa yang terungkap di persidangan dari keterangan masing-masing," ungkapnya.

"Mudah-mudahan yang terbaik, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak terima, pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepu telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.

Pada hari Selasa (26/9) kemarin, tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dam ahli hukum acara pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!

Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Khofifah Dukung Prabowo, Cak Imin: Rakyat Berideologi NU Pasti Istikamah ke AMIN
Khofifah Dukung Prabowo, Cak Imin: Rakyat Berideologi NU Pasti Istikamah ke AMIN

"Jika tidak memilih AMIN saya meragukan ke-NU-annya," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya